LINTASKALIMANTAN.CO || Perkelahian satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam hingga korban menghembuskan napas terakhirny di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam peristiwa itu, M (28) tewas di ujung parang setelah terlibat duel maut dengan MR (34) yang masih ada hubungan keluarga tersebut terjadi di Desa Juking Sopan Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya (Mura), Senin (16/5/2022) sekitar pukul 12.30 WIB, kemarin.
Sebelum peristiwa berdarah yang menggegerkan warga setempat itu, diketahui kedua pemuda tersebut menggelar pesta miras jenis anggur putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Permata Intan Ipda Catur Iga Akbar Imanudin mengungkapkan, duel maut itu diawali dari perbincangan antara pelaku dan korban sambil bercanda namun dalam kondisi mabuk miras.
“Awalnya pelaku menegur korban, dengan mengatakan bahwa miras yang mereka habiskan tersebut statusnya masih ngutang. Apabila korban tidak membayar, pelaku mengajak berkelahi,” beber Kapolsek, Selasa (17/5/2022).
Akibat perkataan itulah yang diakui oleh pelaku, disampaikannya sambil bergurau, membuat korban tersinggung hingga korban pulang untuk mengambil senjata tajam jenis parang untuk melukai pelaku.
Dalam kondisi mabuk, pelaku ketakutan dan berupaya melarikan diri setelah melihat korban datang dengan membawa sebilah parang di tangannya.
“Karena merasa terancam, dan terus dikejar-kejar oleh korban, akhirnya si pelaku nekad masuk ke rumah salah satu warga untuk mencari senjata yang sama dengan korban untuk mencoba melawan,” beber Kapolsek.
Setelah itu, akhirnya duel maut itu terjadi antara kedua pemuda tersebut hingga korban M terjatuh bersimbah darah yang akhirnya tewas di tempat kejadian.
Setelah melihat lawannya jatuh, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara dan langsung menyerahkan diri ke Polsek Permata Intan.
“Pelaku dan barang bukti seperti celana, baju dan senjata tajam jenis parang milik korban dan pelaku sudah kita amankan. Kepada pelaku kita kenakan dengan Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Kapolsek.(*/rls/hms/red).