LINTASKALIMANTAN.CO || Sebanyak puluhan orang tahanan yang dititipkan Kejaksaan Negeri di Ruang Tahanan Polresta Palangka Raya kini dipindahkan ke Rutan Kelas II A Palangka Raya guna menjalani proses hukum yang berlaku.
Proses pemindahanan para tahanan itu pun dikawal secara ketat oleh para Personel Satsamapta Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, yang dikomandoi oleh Kasat Samapta, AKP Gatoot Sisworo, S.Sos., Jumat (13/5/2022) siang.
Para Tahanan itu pun dipindahkan dari ruang tahanan yang ada di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 menuju Rutan Kelas II A Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mulai pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebanyak 16 orang tahanan pria pun dilakukan pemindahan ke Rutan Kelas II A Palangka Raya, guna menjalani vonis pengadilan yang telah ditentukan dan menjadi warga binaan permasyarakatan,” ungkap Kasat Samapta.
“Pengawalan pun kami dilakukan mulai dari penjemputan para tahanan di Mapolresta Palangka Raya hingga keberangkatan menuju Rutan Kelas II A Palangka Raya, guna menjaga keamanan selama keberlangsungannya,” tegasnya.
Personel Satsamapta yang melaksanakan pengawalan tersebut pun dibekali dengan perlengkapan maupun peralatan perorangan, serta dipersenjatai dengan Senjata Api (Senpi) laras panjang jenis SS1-V2 Sabhara guna memaksimalkan pelaksanaannya.
“Selain senpi, para personel yang melaksanakan pengawalan itu pun juga dibekali dengan bodyvest (rompi anti peluru) beserta borgol dan alat komunikasi Handy Talky guna melaporkan informasi secara berkala ke Markas Komando,” jelas AKP Gatoot.
Proses pengawalan itu pun berlangsung hingga pukul 12.00 WIB, dengan hasil pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif serta puluhan orang tahanan itu pun diserahkan kepada pihak Rutan Kelas II A dengan keadaan sehat dan lengkap. (*/rls/hms/red).