Mantan Kepala Cabang PT. Pos Sudah di Vonis,Tapi Ganti Rugi Uang Nasabah Masih Belum ada Kejelasan

- Reporter

Kamis, 12 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Tak salah jika, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai, Jamser Simanjuntak, di hadapan kedua terdakwa yang hadir secara virtual di ruang sidang, menjatuhkan vonis cukup tinggi, pada Rabu (11/5/2022) petang,

Keduanya terbukti korupsi menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri, dua terdakwa perkara korupsi mantan pimpinan di PT Pos Indonesia di Kotabaru, Kalsel, akhirnya divonis bersalah.

Dari hasil sidang tadi malam, terdakwa Didi Ansari yang mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Pantai divonis pidana penjara 7,5 tahun penjara dengan merugikan uang negara sebesar 2,9 Miliyar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan terdakwa Supriadi yang mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Tanjung Batu, divonis penjara selama 4,5 tahun serta dengan kerugian negara sebesar Rp 585 juta lebih.

Namun dari semua putusan vonis yang di sampaikan hakim tadi malam, justru menjadi pertanyaan besar bagi para nasabah yang hingga kini terus mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab untuk mengembalikan Uang Nasabah yang miliyaran rupiah itu.

“Sudah menjadi keharusan mereka dihukum dengan vonis berat karena merugikan negara, tapi bagaimana ganti rugi uang nasabah kelanjutannya ini,” kata salah satu nasabah PT Pos melalui cuitan grup Watsap Nasabah PT Pos.

Sementara nasabah lain juga mengatakan dan masih mengharapkan ada kebijaksanaan yang diberikan PT Pos.

“Mudah-mudahan ada kebijakan yang akan diberikan PT Pos kepada Nasabah,” ucapnya Nasabah lain penuh harap.

Hingga berita ini di terbitkan pihak Regional PT Pos banjarbaru tidak bisa di konfirmasi terkait kebijakan PT Pos terhadap Nasabah. (*/rls/duk/red).

Berita Lainnya

D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan
MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2
Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai
Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024
Jiwa Besar Rahmat Hidayat Temui Hj. Nurhidayah, Ucapkan Selamat Sebagai Pemenang Pilkada 2024
Budi Santosa Berpamitan Pada Warga Dalam Pawai Nasi Adab
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 9 Desember 2024 - 13:41 WIB

Minggu, 8 Desember 2024 - 03:47 WIB

D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:28 WIB

MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:17 WIB

Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:43 WIB

Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:31 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:56 WIB

Jiwa Besar Rahmat Hidayat Temui Hj. Nurhidayah, Ucapkan Selamat Sebagai Pemenang Pilkada 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 04:36 WIB

Budi Santosa Berpamitan Pada Warga Dalam Pawai Nasi Adab

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi,Ini Arahannya

Senin, 9 Des 2024 - 15:25 WIB