LINTASKALIMANTAN.CO || Tak salah jika, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai, Jamser Simanjuntak, di hadapan kedua terdakwa yang hadir secara virtual di ruang sidang, menjatuhkan vonis cukup tinggi, pada Rabu (11/5/2022) petang,
Keduanya terbukti korupsi menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri, dua terdakwa perkara korupsi mantan pimpinan di PT Pos Indonesia di Kotabaru, Kalsel, akhirnya divonis bersalah.
Dari hasil sidang tadi malam, terdakwa Didi Ansari yang mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Pantai divonis pidana penjara 7,5 tahun penjara dengan merugikan uang negara sebesar 2,9 Miliyar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan terdakwa Supriadi yang mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Tanjung Batu, divonis penjara selama 4,5 tahun serta dengan kerugian negara sebesar Rp 585 juta lebih.
Namun dari semua putusan vonis yang di sampaikan hakim tadi malam, justru menjadi pertanyaan besar bagi para nasabah yang hingga kini terus mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab untuk mengembalikan Uang Nasabah yang miliyaran rupiah itu.
“Sudah menjadi keharusan mereka dihukum dengan vonis berat karena merugikan negara, tapi bagaimana ganti rugi uang nasabah kelanjutannya ini,” kata salah satu nasabah PT Pos melalui cuitan grup Watsap Nasabah PT Pos.
Sementara nasabah lain juga mengatakan dan masih mengharapkan ada kebijaksanaan yang diberikan PT Pos.
“Mudah-mudahan ada kebijakan yang akan diberikan PT Pos kepada Nasabah,” ucapnya Nasabah lain penuh harap.
Hingga berita ini di terbitkan pihak Regional PT Pos banjarbaru tidak bisa di konfirmasi terkait kebijakan PT Pos terhadap Nasabah. (*/rls/duk/red).