Mau Bikin SIM, Ini Syarat dan Bayarnya Kata Ditlantas Polda Kalteng

- Reporter

Senin, 9 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Ditlantas Polda Kalteng menyelenggarakan Proses Penerbitan SIM dan Memberikan Pelayanan kepengurusan Surat keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) bagi masyarakat yang akan meningkatkan golongan SIM A ke B. di gedung Pelayanan Ditlantas Polda Kalteng, Senin (9/5/2022) pagi.

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K melalui Kasubditregident AKBP. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K,. M.H mengatakan Bahwa kewajiban mengenai kepemilikan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No : 5 tahun 2021 tentang penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

“Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat wajib buat para pengendara motor dan mobil di jalan raya. Termasuk juga para pengemudi kendaraan niaga seperti truk, bus, dan mobil komersial lainnya. Berbeda dengan pemohon SIM A, C, dan D, yang minimal harus berusia 17 tahun pada hari pembuatan. Pemohon SIM B1 minimal sudah berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun,” ucap Ampi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, proses pembuatan SIM dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM(SATPAS) masing-masing daerah, dan untuk mempermudah masyarakat dalam pengisian data yang di perlukan dalam proses pembuatan SIM masyarakat bisa melakukan secara melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI, dengan syarat pemohon harus lolos terlebih dahulu dalam pendaftaran dan registrasi yang tersedia di aplikasi tersebut. Pemohon tetap harus datang ke Satpas terdekat untuk melakukan ujian praktik karena tahapan tersebut wajib dilalui. Adapun kelengkapan Administrasi Persayaratan Penerbitan SIM Peningkatan Golongan A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum:

1. E KTP

2. SIM Lama

3. Surat keterangan Kesehatan dari dokter

4. Surat Keterangan hasil pemeriksaan psikologi dari psikolog.

Untuk Biaya Penerbitan Peningkatan (PNBP) Golongan A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum : adalah Rp. 120.000,-

Selanjutnya untuk Kelengkapan Administrasi Persayaratan Penerbitan SIM Baru A dan C yaitu :

1. E-KTP

2. Surat keterangan Kesehatan dari dokter

3. Surat Keterangan hasil pemeriksaan psikologi dari psikolog

PNBP Biaya Penerbitan SIM Baru A dan C :

1. SIM A = Rp.120.000,-

2. SIM C = Rp. 100.000,-

Selain itu pemohon juga harus melengkapi kelengkapan Administrasi untuk Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP). 1.KTP2. SIM Lama 3. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter 4. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologi dari Psikolog

dan PNBP Biaya Penerbitan SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi) adalah Rp. 50.000,-

“Info yang kami sampaikan ini semoga berguna bagi masyarakat dan apabila masyarakat memerlukan Informasi tentang proses pembuatan SIM maka silahkan menghubungi langsung Call Center atau Media Sosial yang kami miliki dan semua ini sebagai bentuk kami dalam pelayanan kami kepada Masyarakat,” tutup Ampi (*/rls/Sgn/hms/rls).

Berita Lainnya

Dalam Rangka Hari Juang Kartika, Kodim 1011/Klk Gelar Karya Bakti Fasilitas MCK
Kodim 1011/Klk Gelar Ziarah Rombongan Dalam Rangka Sambut Hari Juang TNI AD Ke-79
Penuh Keakraban, Koramil 10/Kodim 1004 Bersama Warga Berjibaku Bersihkan Tempat Ibadah di Sungai Kupang Jaya
Pemda Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas
Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan
D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan
MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 13 Desember 2024 - 04:35 WIB

Dalam Rangka Hari Juang Kartika, Kodim 1011/Klk Gelar Karya Bakti Fasilitas MCK

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:27 WIB

Penuh Keakraban, Koramil 10/Kodim 1004 Bersama Warga Berjibaku Bersihkan Tempat Ibadah di Sungai Kupang Jaya

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:16 WIB

Pemda Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:47 WIB

Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan

Senin, 9 Desember 2024 - 13:41 WIB

Minggu, 8 Desember 2024 - 03:47 WIB

D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:28 WIB

MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:17 WIB

Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Wujud Syukur Pilkada Damai, Polres Kobar Gelar Doa Bersama

Jumat, 13 Des 2024 - 16:44 WIB