LINTASKALIMANTAN.CO || Satres Polres Kobar mengungkap pemalsuan merek salah satu produk dagangan yang sudah ternama. Yang mana barang tersebut telah beredar di Kabupaten Kotawaringin Barat. Bermula dari penyelidikan pihaknya mencurigai terdapat barang elektronik berupa, Mixer, Magig Com, Blender tersebut yang diduga palsu.
Kemudian, Satreskrim Polres Kobar dengan menelusuri asal barang tersebut. Dalam hal ini, pihaknya menemukan IR diduga sebagai pelakunya dan saat ini menjalani proses hukum di Polres Kobar.
Sebagaimana yang disampaikan, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani dalam Pers Release. Di Mako Polres Kobar, pada hari Senin (25/04/2022) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melakukan pemantauan barang dagangan yang beredar di pasar maupun di toko – toko elektronik. Kemudian kami ada temukan salah satu barang yang dijual tersebut layak dicurigai. Selanjutnya kami telusuri keaslian barang tersebut dan kita melakukan penyelidikan yang mengerucut kepada tersangka,” kata AKP Rendra Aditia Dhani.
Lebih lanjut,
Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa tersangka dalam aksinya membeli barang elektronik dengan harga yang lebih murah. Kemudian menggantinya dengan merek yang lebih bagus.
“Modus tersangka ini agar barang dagangannya cepat laku dijual. Dengan membeli barang-barang elektronik berupa mixer merek Omico, blender merek TD dan Magicom merek TD. Yang mana barang tersebut harganya lebih murah dipasaran. Kemudian tersangka dengan sengaja mengganti merek barang-barang elektronik tersebut di atas dengan merek Philips. Adapun cara tersangka mengganti merk barang elektonik itu dengan menggunakan minyak kayu putih. Kemudian tersangka menempelkan stiker bertuliskan Philips untuk mengelabui calon konsumen. Ia juga membeli kotak kardus merek Philips guna meyakinkan pembeli,” ungkap Rendra Aditia Dhani.
Kemudian dia katakan, bahwa setelah barang-barang elektronik tersebut sudah diganti pelaku menjadi merek Philips.
“Tersangka melakukan pengemasan kedalam kardus baru dengan merek Philips sesuai dengan jenis barangnya. Lalu barang-barang elektronik tadi diperdagangkan kepada masyarakat dengan menyampaikan bahwa barang-barang itu merupakan barang cuci gudang untuk menghabiskan stok,” tutur Kasat.
Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa tersangka selama ini telah berhasil menjual ratusan barang elektronik palsu, diantaranya jenis magic com Philips palsu sebanyak 230 pcs, mixer dengan merek Philips palsu sebanyak 50 pcs, dan blender dengan merek Philips palsu sebanyak 217 pcs. Pelaku menjual barang hasil kejahatannya ini ke desa-desa di Kobar.
“Setiap barang yang sudah diganti dengan merek baru, tersangka mendapat keuntungan berkisar antara 50 sampai 100 ribu,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 27 perangkat elektronik yang belum sempat terjual, serta puluhan barang bukti lain yang memberatkan pelaku.
Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf “a” dan “p” UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), tutup AKP Rendra Aditia Dhani.
(*/rls/rhd/red)