Raup Keuntungan Dengan Palsukan Merek Produk Barang Elektronik, Ini Akibatnya

- Reporter

Selasa, 26 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satres Polres Kobar mengungkap pemalsuan merek salah satu produk dagangan yang sudah ternama. Yang mana barang tersebut telah beredar di Kabupaten Kotawaringin Barat. Bermula dari penyelidikan pihaknya mencurigai terdapat barang elektronik berupa, Mixer, Magig Com, Blender tersebut yang diduga palsu.

Kemudian, Satreskrim Polres Kobar dengan menelusuri asal barang tersebut. Dalam hal ini, pihaknya menemukan IR diduga sebagai pelakunya dan saat ini menjalani proses hukum di Polres Kobar.

Sebagaimana yang disampaikan, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani dalam Pers Release. Di Mako Polres Kobar, pada hari Senin (25/04/2022) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melakukan pemantauan barang dagangan yang beredar di pasar maupun di toko – toko elektronik. Kemudian kami ada temukan salah satu barang yang dijual tersebut layak dicurigai. Selanjutnya kami telusuri keaslian barang tersebut dan kita melakukan penyelidikan yang mengerucut kepada tersangka,” kata AKP Rendra Aditia Dhani.

Lebih lanjut,
Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa tersangka dalam aksinya membeli barang elektronik dengan harga yang lebih murah. Kemudian menggantinya dengan merek yang lebih bagus.

“Modus tersangka ini agar barang dagangannya cepat laku dijual. Dengan membeli barang-barang elektronik berupa mixer merek Omico, blender merek TD dan Magicom merek TD. Yang mana barang tersebut harganya lebih murah dipasaran. Kemudian tersangka dengan sengaja mengganti merek barang-barang elektronik tersebut di atas dengan merek Philips. Adapun cara tersangka mengganti merk barang elektonik itu dengan menggunakan minyak kayu putih. Kemudian tersangka menempelkan stiker bertuliskan Philips untuk mengelabui calon konsumen. Ia juga membeli kotak kardus merek Philips guna meyakinkan pembeli,” ungkap Rendra Aditia Dhani.

Kemudian dia katakan, bahwa setelah barang-barang elektronik tersebut sudah diganti pelaku menjadi merek Philips.

“Tersangka melakukan pengemasan kedalam kardus baru dengan merek Philips sesuai dengan jenis barangnya. Lalu barang-barang elektronik tadi diperdagangkan kepada masyarakat dengan menyampaikan bahwa barang-barang itu merupakan barang cuci gudang untuk menghabiskan stok,” tutur Kasat.

Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa tersangka selama ini telah berhasil menjual ratusan barang elektronik palsu, diantaranya jenis magic com Philips palsu sebanyak 230 pcs, mixer dengan merek Philips palsu sebanyak 50 pcs, dan blender dengan merek Philips palsu sebanyak 217 pcs. Pelaku menjual barang hasil kejahatannya ini ke desa-desa di Kobar.

“Setiap barang yang sudah diganti dengan merek baru, tersangka mendapat keuntungan berkisar antara 50 sampai 100 ribu,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 27 perangkat elektronik yang belum sempat terjual, serta puluhan barang bukti lain yang memberatkan pelaku.

Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf “a” dan “p” UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), tutup AKP Rendra Aditia Dhani.
(*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polres Pulang Pisau Gelar Gebyar Posyandu Presisi, Langkah Nyata Tekan Angka Stunting
Turut Perangi Stunting, Bhayangkari Pulang Pisau Ambil Peran dalam Gebyar Posyandu Presisi
Gaspoll..!! Bupati Kotabaru ke Direktorat Jenderal Bina Marga PUPR Dorong Pembangunan Jalan dan Jembatan
Edarkan Sabu di Wilayah Kelumpang, Polisi Ringkus Bandar Sabu Lintas Kota
Sinergi Polres dan Petani, Kapolres Pulang Pisau Hadiri Panen Jagung di Desa Wonoagung
Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Kelas Teri di Jalan Pulau Panci
Dua Pria di Amankan di Kosan Sungai Kupang, Diduga Edarkan Sabu
Penuhi Air Bersih, Satgas TMMD Selesaikan Pembuat Sumur Bor
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:56 WIB

Polres Pulang Pisau Gelar Gebyar Posyandu Presisi, Langkah Nyata Tekan Angka Stunting

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:50 WIB

Turut Perangi Stunting, Bhayangkari Pulang Pisau Ambil Peran dalam Gebyar Posyandu Presisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:54 WIB

Gaspoll..!! Bupati Kotabaru ke Direktorat Jenderal Bina Marga PUPR Dorong Pembangunan Jalan dan Jembatan

Kamis, 22 Mei 2025 - 03:48 WIB

Edarkan Sabu di Wilayah Kelumpang, Polisi Ringkus Bandar Sabu Lintas Kota

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:21 WIB

Sinergi Polres dan Petani, Kapolres Pulang Pisau Hadiri Panen Jagung di Desa Wonoagung

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:24 WIB

Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Kelas Teri di Jalan Pulau Panci

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:51 WIB

Dua Pria di Amankan di Kosan Sungai Kupang, Diduga Edarkan Sabu

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:57 WIB

Penuhi Air Bersih, Satgas TMMD Selesaikan Pembuat Sumur Bor

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Gumas, Polres Gumas Sita Hampir 100 Gram Sabu

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:07 WIB

You cannot copy content of this page