LINTASKALIMANTAN.CO || Masih ingat beredarnya video viral yang terlihat pada tayangan video. Diduga pelaku ini mau menebaskan mandaunya ke petugas. Saat ini para pria tersebut sudah mendekam ditahanan Polres Kobar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun saat itu petugas dari Kompi Brimob dan Polres Kobar sedang melakukan Patroli Cipta Kondisi menjelang Bulan Ramadan. Karena maraknya pencurian buah kelapa sawit. Ketika di jalan petugas menghentikan mobil pickup dengan melakukan beberapa pertanyaan kepada warga.
“Para tersangka ini merasa tersinggung spontan melakukan perlawanan terhadap petugas dengan mengayunkan parang yang berupa mandau. Keadaan seperti ini bukannya menghindar petugas, namun tersangka terus mengejar. Dan setelah itu sempat terjadi keributan hingga akhirnya anggota tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kemudian mobil sawit itu melanjutkan perjalanan ke sebuah peron,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, pada saat menggelar Pers Release di Halaman Mapolres Kobar, Rabu (13/04/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kobar menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Kobar bekerjasama dengan beberapa unit Reskrim Polsek jajaran. Dalam hal ini untuk menindaklanjuti adanya laporan pengancaman dengan senjata tajam terhadap petugas. Yang mana kejadian pada tanggal 28 April 2022 Sekitar Jam 13.00 Wib, di lokasi PT Astra Agro Lestari Gruop, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat.
“Sepuluh hari pasca keributan kami telah menangkap para tersangka ini. Yang mana para tersangka ini sempat melarikan diri. Dalam penangkapan ini kami juga sebelumnya bekerjasama dengan Tokoh Masyarakat Desa Runtu,” jelas Kapolres.
Adapun barang bukti yang kami amankan yaitu, Pertama 2 (Dua) lembar Surat Perintah dengan No. SPRIN/558/III/HUK 6.6/2022, tanggal 27 Maret 2022. Kedua 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis Parang lengkap dengan sarungnya dililit dengan tali berwarna merah dengan Panjang sekitar 52 Cm. Ketiga 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan sarungnya dililit dengan kain berwarna merah dengan Panjang sekitar 64 Cm. Keempat 2 (Dua) lembar Surat Perintah Dengan Nomor Sprin/94/III/PAM.1.3/2022/Satbrimob.
Para pelaku ini disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman 10 Tahun penjara.
(*/rls/rhd/red)