LINTASKALIMANTAN.CO || Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menetapkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 kepada para pekerja ataupun buruh di perusahaan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut Anggota DPRD Kotabaru di Komisi 1 menanggapi ketetapan tersebut secara tegas bahwa pengusaha wajib membayar THR tanpa harus dicicil dan memperlambatnya.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha untuk membayarnya,” jelasnya robby, Sabtu (9/4/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tahun ini lanjut Robby, situasi ekonomi sudah lebih baik, maka tidak ada yang boleh bagi perusahaan mencicil THR seperti tahun 2021.
“Satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional,” tutur Roby.
Roby juga mengatakan, hak THR ini tidak hanya milik pekerja tetap (PKWTT/SKU), tapi juga pekerja dengan status PKWT, kontrak, alih daya (outsourcing), pekerja lepas atau BHL.
“Sehingga, pengusaha tidak menyempitkan cakupan para penerimanya THR,” tegasnya.
Robby juga menjelaskan, untuk skema THR BHL atau Harian Lepas sendiri terbagi menjadi dua, Pertama, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian Kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Wajib bagi para pengusaha untuk membayarkan THR karyawannya minimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” Ucapnya robby.
Masih dengan Robby, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, se andainya pengusaha tidak mematuhi aturan dalam pembayaran THR, maka dapat dikenakan sanksi.
“Sanksi itu bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” pungkasnya mengakhiri. (*/rls/duk/red).