Robby minta Pengusaha Ikuti Aturan Dalam Membayarkan THR, Tanpa Harus di Cicil

- Reporter

Sabtu, 9 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menetapkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 kepada para pekerja ataupun buruh di perusahaan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut Anggota DPRD Kotabaru di Komisi 1 menanggapi ketetapan tersebut secara tegas bahwa pengusaha wajib membayar THR tanpa harus dicicil dan memperlambatnya.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha untuk membayarnya,” jelasnya robby, Sabtu (9/4/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tahun ini lanjut Robby, situasi ekonomi sudah lebih baik, maka tidak ada yang boleh bagi perusahaan mencicil THR seperti tahun 2021.

“Satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional,” tutur Roby.

Roby juga mengatakan, hak THR ini tidak hanya milik pekerja tetap (PKWTT/SKU), tapi juga pekerja dengan status PKWT, kontrak, alih daya (outsourcing),  pekerja lepas atau BHL.

“Sehingga, pengusaha tidak menyempitkan cakupan para penerimanya THR,” tegasnya.

Robby juga menjelaskan, untuk skema THR BHL atau Harian Lepas sendiri terbagi menjadi dua, Pertama, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian Kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Wajib bagi para pengusaha untuk membayarkan THR karyawannya minimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” Ucapnya robby.

Masih dengan Robby, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, se andainya pengusaha tidak mematuhi aturan dalam pembayaran THR, maka dapat dikenakan sanksi.

“Sanksi itu bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” pungkasnya mengakhiri. (*/rls/duk/red).

Berita Lainnya

Tergiur Harga Terus Naik, Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik PT Sinar Mas di Kecrek Polisi
TMMD Imbangan ke-124 Kodim 1011/klk Laksanakan Aksi Penanaman Pohon Serentak
IPTU Chintya Pradjipta Resmi Jabat Kapolsek Kurun, Polres Gunung Mas Gelar Sertijab
Polres Pulang Pisau Jaga Ketertiban Saat Perbaikan Jembatan Tumbang Nusa, Arus Lalu Lintas Diatur Bergantian
Dukung Kelestarian Budaya Daerah, Kapolda Kalteng Hadiri Karnaval Festival Budaya Isen Mulang
Jaga Fungsi Alat Kesehatan Puskesmas, Dinkes Pulang Pisau Lakukan Kalibrasi Dan Pemeliharaan Alat Kesehatan Secara Teratur Setiap Tahun
Cegah Kebakaran Saat Musim Kering, Polsek Kahayan Hilir dan MPA Uji Alat Damkar
Cegah Karhutla, Polres Pulang Pisau Gelar Apel Kesiapan Sarpras Bersama Instansi Terkait
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 19 Mei 2025 - 20:07 WIB

Tergiur Harga Terus Naik, Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik PT Sinar Mas di Kecrek Polisi

Senin, 19 Mei 2025 - 10:18 WIB

TMMD Imbangan ke-124 Kodim 1011/klk Laksanakan Aksi Penanaman Pohon Serentak

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:13 WIB

Polres Pulang Pisau Jaga Ketertiban Saat Perbaikan Jembatan Tumbang Nusa, Arus Lalu Lintas Diatur Bergantian

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:16 WIB

Dukung Kelestarian Budaya Daerah, Kapolda Kalteng Hadiri Karnaval Festival Budaya Isen Mulang

Minggu, 18 Mei 2025 - 05:00 WIB

Jaga Fungsi Alat Kesehatan Puskesmas, Dinkes Pulang Pisau Lakukan Kalibrasi Dan Pemeliharaan Alat Kesehatan Secara Teratur Setiap Tahun

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:02 WIB

Cegah Kebakaran Saat Musim Kering, Polsek Kahayan Hilir dan MPA Uji Alat Damkar

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:58 WIB

Cegah Karhutla, Polres Pulang Pisau Gelar Apel Kesiapan Sarpras Bersama Instansi Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:54 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan, Kapolres Pulang Pisau Ikuti Press Conference Bersama Polda Kalteng

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Pulang Pisau Sampaikan Hasil Operasi Pekat Telabang 2025 kepada Publik

Senin, 19 Mei 2025 - 15:39 WIB

You cannot copy content of this page