LINTASKALIMANTAN.CO || Polsek Mantangai terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.
Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Aipda Hardiansyah Putra dan Briptu Yoga Faisal saat melakukan patroli dan berdialog dengan masyarakat yang ada di sekitar Desa Mantangai Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas , Minggu 3/4/2022.
Hardiansyah juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” pungkasnya. (*/rls/Sgn/hms/red).