Sepasang pria dan wanita Pengedar Sabu , Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

- Reporter

Jumat, 1 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil meringkus dua orang yang merupakan partner terduga pengedar sabu pada wilayah hukumnya.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya pun mengkonfirmasi penangkapan dua pelaku tindak pidana narkotika tersebut ketika ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimatan Tengah, Jumat (1/4/2022) pagi.

“Kedua orang tersebut yakni seorang pria berinisial KS (36) dan seorang wanita dengan inisial DR (30), yang diduga kuat melakukan aksi tindak pidana pengedaran narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya menerangkan, penangkapan kedua terduga pengedar sabu itu pun dilakukan petugas di kawasan Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Kamis (31/3/2022) kemarin.

“Kedua terduga tersebut berhasil diringkus berkat adanya laporan dari masyarakar dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh para Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, pada kemarin hari sekitar pukul 16.00 WIB,” terang Kompol Asep.

Saat melakukan penangkapan, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan kedua tersangka, dengan berat keseluruhannya mencapai 25,18 Gram.

“Selain 8 paket dididuga sabu tersebut, kami pun juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit HP, satu timbangan digital, satu pipet kaca, satu tas gendong, kantong plastik hitamhitam dan beberapa bungkus kemasan snack,” papar Asep.

Ia pun melanjutkan, kedua tersangka dan barang-barang bukti tersebut kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut dari para penyidik Satresnarkoba.

“Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/Sgn/hms/red).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Lainnya

Sahidar Buntit Soekah Klarifikasi Atas Sengketa Tanah Puskesmas Pahandut Di Pemberitaan Media
Cooling System Bersama Tokoh Agama, Kapolres Murung Raya Ajak Bersama Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
HUT TNI Ke-79, Polres Barsel Berikan Kejutan Untuk Kodim 1012/Buntok Sebagai Wujud Sinergitas
Puskesmas Pahandut Palangka Raya Kenapa Bisa Begini, Ada Apa?
Lestarikan Budaya , Perhimpunan Seni Main Kuntau “Huma Ije Pakat” Gelar Ajang Kuntau Cup I
Kembali Torehkan Prestasi, Pegawai Lapas Kotabaru ini Berhasil Juarai Ajang Trail Game Enduro Kalimantan Selatan
Kapolresta Palangka Raya Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi dari Kantah Kota
Maju di Pilkada 2024, Inilah Visi Rifa’i-Jayadi untuk Pulang Pisau
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:03 WIB

Sahidar Buntit Soekah Klarifikasi Atas Sengketa Tanah Puskesmas Pahandut Di Pemberitaan Media

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Cooling System Bersama Tokoh Agama, Kapolres Murung Raya Ajak Bersama Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:36 WIB

HUT TNI Ke-79, Polres Barsel Berikan Kejutan Untuk Kodim 1012/Buntok Sebagai Wujud Sinergitas

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:28 WIB

Puskesmas Pahandut Palangka Raya Kenapa Bisa Begini, Ada Apa?

Minggu, 6 Oktober 2024 - 05:18 WIB

Lestarikan Budaya , Perhimpunan Seni Main Kuntau “Huma Ije Pakat” Gelar Ajang Kuntau Cup I

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:19 WIB

Kembali Torehkan Prestasi, Pegawai Lapas Kotabaru ini Berhasil Juarai Ajang Trail Game Enduro Kalimantan Selatan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:28 WIB

Kapolresta Palangka Raya Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi dari Kantah Kota

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:56 WIB

Maju di Pilkada 2024, Inilah Visi Rifa’i-Jayadi untuk Pulang Pisau

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Saat DDS, Polsek Sabangau Ingatkan Warga Waspada Kasus Kebakaran

Senin, 7 Okt 2024 - 17:06 WIB

LINTAS POLRI

Personel Satsamapta Polresta Palangka Raya Ikut Pemadaman Karhutla

Senin, 7 Okt 2024 - 16:35 WIB