LINTASKALIMANTAN.CO || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil meringkus dua orang yang merupakan partner terduga pengedar sabu pada wilayah hukumnya.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya pun mengkonfirmasi penangkapan dua pelaku tindak pidana narkotika tersebut ketika ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimatan Tengah, Jumat (1/4/2022) pagi.
“Kedua orang tersebut yakni seorang pria berinisial KS (36) dan seorang wanita dengan inisial DR (30), yang diduga kuat melakukan aksi tindak pidana pengedaran narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menerangkan, penangkapan kedua terduga pengedar sabu itu pun dilakukan petugas di kawasan Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Kamis (31/3/2022) kemarin.
“Kedua terduga tersebut berhasil diringkus berkat adanya laporan dari masyarakar dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh para Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, pada kemarin hari sekitar pukul 16.00 WIB,” terang Kompol Asep.
Saat melakukan penangkapan, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan kedua tersangka, dengan berat keseluruhannya mencapai 25,18 Gram.
“Selain 8 paket dididuga sabu tersebut, kami pun juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit HP, satu timbangan digital, satu pipet kaca, satu tas gendong, kantong plastik hitamhitam dan beberapa bungkus kemasan snack,” papar Asep.
Ia pun melanjutkan, kedua tersangka dan barang-barang bukti tersebut kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut dari para penyidik Satresnarkoba.
“Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/Sgn/hms/red).