LINTASKALIMANTAN.CO || Polsek Mantangai Monitoring Kegiatan Deklarasi Pencegahan Kebakaran ada bersama dengan Polsek Kapuas Murung dan Koramil di PT Gelobalindo Agung Lestari Desa B3 Sriwidadi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Jumat 1/4/2022.
Dalam kegiatan tersebut dihadir oleh , Waka polsek Kapuas Murung beserta Anggota , Anggota Polsek Mantangai , Anggota Koramil Mantangai dan Anggota Koramil Kapuas Murung , Perangkat Desa Rantau Jaya, A2 dan F2, B5 Lamunti , Kades Dadahup , Pihak perusahaan PT. Globalindo Agung Lestari , Damang Kecamatan Mantangai , Sekdes Sekata Makmur , Kaur Pembangunan Kecamatan Mantangai.
Adapun Deklarasi yang disampaikan oleh PT. Globalindo Agung lestari sebagai berikut , Berdasarkan kebijakan ASEAN mengenai pembakaran terbuka (1999) dan kebijakan kwalitas lingkungan ( Pernyataan aktivitas pembakaran terbuka) pada Tahun 2003, Pembakaran terbuka tidak diperkenankan. Larangan pembakaran terbuka juga diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia. Nomer 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap Unit operasi tidak diperkenankan melakukan pembakaran terbuka dalam bentuk apapun, kecuali dipandang perlu dengan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat Berwenang yang bersangkutan. Hal ini termasuk limbah rumah tangga,Limbah Pertanian dan biomassa atau produk sampingan yang dihasilkan dari kebun atau pabrik kelapa sawit2. Seluruh limbah wajib dimusnahkan secara memadai3. Pembakaran terbuka terbatas diperkenankan untuk memasak dan keperluan keagamaan dibawah pengawasan yang memadai. 4. Prosedur prosedur diatas akan diperbarui sesuai kebutuhan.
Kapolsek Mantangai Akp Fry Mayedi Sastrawan melalui anggotanya mengatakan , kegiatan deklarasi tersebut sangat positif untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan.
” Sehingga dengan ada nya kegiatan tersebut pihak perusahaan selalu ikut menjaga kelestarian lingkungan sekitarnya ” Pungkasnya. (*/rls/Sgn/hms/red).