LINTASKALIMANTAN.CO || Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada musim kemarau Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melakukan patroli bersama PJU Polda Kalteng, TNI, Mangala Agni dan Personil Polres Pulang Pisau dengan sasaran Desa Hanjak Maju Kahayan hilir Kab Pulang Pisau, Kamis (31/03/2022).
Kapolda mengatakan kegiatan patroli dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya Karhutla pada wilayah Kalteng.
Ia menambahkan, beberapa titik sumber air juga sudah diperintahkan untuk dipetakan. Tujuannya, apabila warga mengetahui terjadi kebakaran dapat segera dipadamkan memanfaatkan sumber-sumber air terdekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melaksanakan Patroli Karhutla Kapolda Kalteng dan Rombongan bersilaturahmi sekaligus Bakti Sosial Di Balai Desa Hanjak Maju Kec Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau.
Dalam kegiatan ini Kapolda Kalteng menyerahkan bantuan sebagai wujud tali asih kepada warga Desa Hanjak maju yang kurang mampu Dengan harapan semoga bantuan yang diberikan dapat dipergunakan dengan baik sehingga memiliki nilai manfaat bagi Masyarakat dan bisa lebih mengikat hubungan kekeluargaan antara masyarakat dan Polri.
Selain memberikan Bansos Kapolda Kalteng didampingi Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., menyapa masyarakat dan berdialog seputar Situasi Kamtibmas menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H.
Situasi pandemi yang mulai membaik Pemerintah sekarang ini mulai melonggarkan kebijakan terkait ibadah dan mudik lebaran namun bukan berarti tanpa prokes. memberikan pemahaman agar masyarakat lebih taat dalam menjaga kesehatan dengan melaksanakan Pola 5M.
Setelah melaksanakan baksos Selanjutnya rombongan meninjau Pabrik CPO di PT Graha Inti Jaya.Kapolda menyampaikan penyebab langkanya minyak goreng, yakni adanya spekulan yang melihat bahwa minyak goreng saat ini sangat dibutuhkan, spekulan tersebut berspekulasi dengan memborong minyak goreng yang kemudian dia jual lagi.Di samping itu penyebabnya adalah harga minyak CPO yang tinggi di luar negeri, sehingga pemerintah mengeluarkan aturan untuk orang boleh ekspor, dia harus memenuhi minimal 20 persen kebutuhan lokal. tuturnya.(*/rls/ags/red)