LINTASKALIMANTAN.CO || Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang terus digaungkan oleh aparat Kepolisian di Bumi Habangkalan Peyang Karuhei Tatau, (Kab. Gunung Mas), Prov. Kalteng.
Hal tersebut dibuktikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas, Polda Kalteng dan Polsek Manuhing segera melakukan serangkaian penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) di Kec. Manuhing.
Benar saja, kecurigaan aparat penegak hukum dibawah pimpinan Kasatresnarkoba Iptu. Budi Utomo, S.H., M.M. pun terbukti, pasalnya setelah mengadakan penggeledahan, mereka akhirnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik pelaku OB (38).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun barang bukti dimaksud antara lain, 25 paket serbuk kristal diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 12,2 gram dan uang tunai Rp. 2.000.000,” ungkap Kasatresnarkoba mewakili Kapolres Gumas, Polda Kalteng, AKBP. Irwansah, S.I.K. , Rabu(30/3/22) pagi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gumas.
“Dan akibat dari perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.(*/rls/Sgn/hms/red).