LINTASKALIMANTAN.CO || Sebagai seorang ayah seharusnya melindungi anaknya. Tapi, berputar haluan dengan seorang pria berinisial S (35) warga Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan terduga pelaku S setiap kali dirinya menjemput korban seusai pulang dari sekolah.
Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatreskrim Iptu M Saladin menerangkan bahwa menurut pengakuan korban yang masih berumur 13 tahun itu jika dirinya dicabuli terduga pelaku S yang tak lain ayah tirinya sendiri sebanyak tiga kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan, kejadian pertama pencabulan tersebut terjadi pada bulan November tahun 2021 dan berulang sebanyak dua kali di dalam mobil, saat korban dijemput pelaku usai pulang sekolah.
“Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali di dalam mobil, usai menjemput korban pulang sekolah. Lalu yang terakhir pelaku nekat melakukan aksi bejatnya di ruang tamu rumah pada malam hari, di saat istri pelaku dan anggota keluarga lain tengah tertidur lelap,” ungkap Kasat, Selasa (29/3/2022).
Sekian waktu berlalu, akibat dibayangi perasaan trauma dan ketakutan, korban akhirnya menceritakan aib yang dialaminya tersebut kepada guru dan ibunya sehingga langsung dilaporkan oleh sang ibu ke Polres Barsel untuk ditindaklanjuti.
Berbekal laporan tersebut, personel Reskrim pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku S di kediamannya tanpa adanya perlawanan.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Barsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun paling lama 15 tahun,” tutupnya.(*/rls/tim//red).