LINTASKALIMANTAN.CO || Merebaknya kabar aksi pencurian mesin pompa air yang terjadi di sejumlah tempat di kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menjadi perhatian khusus serta penyelidikan aparat kepolisian setempat.
Upaya pengungkapan kasus oleh aparat pun akhirnya membuahkan hasil. Tim Macan Unit Reskrim Polsek Dusel mulai bergerak, setelah menerima informasi warga pada hari Jum’at (25/3/2022) sekitar pukul 12.00 WIB siang, melihat terduga pelaku AL dan HR telah mengambil paksa 1 unit mesin pompa air.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsekta Dusel dengan diback up unit Resmob Polres Barsel berhasil meringkus pelaku AL (26) di kediamannya di jalan Kelurahan, Gang Takam, dan pelaku HR (35) di jalan depan SMPN 2 Buntok, pada Sabtu (26/03/2022) pukul 12.45 siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber dari kepolisian menyebutkan, setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku. Mereka mengakui perbuatannnya. Adapun peristiwa pencurian mesin pompa air milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh, Buntok diakui para pelaku dilakukan pada 6 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 WIB malam.
Kapolsekta Dusel Iptu Suranto, SH melalui Kanit Reskrim Polsekta Dusel Aiptu Nopi Juniansyah, SH menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus pencurian itu berawal ketika pihaknya menerima informasi dari warga yang melihat pelaku AL dan HR mengambil paksa 1 unit mesin pompa merk Shimizu warna biru, pada Jum’at (25/3/2022) sekitar pukul 12.00 WIB siang.
“Setelah kita amankan dan dilakukan serangkaian interogasi, kedua pelaku mengakui lagi telah mengambil 1 unit mesin pompa air merk Panasonic GA-126JAK warna biru di dekat laundry RSUD Jaraga Sasameh. Termasuk 1 unit mesin pompa air di lingkungan SMAN 1 Buntok,” beber Kanit Reskrim Polsekta Dusel.
Berdasarkan pengakuan itu, sambung Aiptu Nopi Juniansyah pihaknya segera melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Baik terhadap kedua orang pelaku, maupun ke sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, sebagai dugaan tempat tindak pidana pencurian yang dilakukan keduanya.
“Saat ini kedua pelaku sedang kita periksa lebih lanjut di Mako Polsekta Dusun Selatan. Bersama sejumlah barang bukti seperti sepeda motor serta barang lainnya. Kemudian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya, pelaku AL dan HR ini kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” tukas Kanit Reskrim. (*/rls/tim/red).