LINTASKALIMANTAN.CO || Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Palangka Raya, sudah diberlakukan mulai Sabtu (26/3/22) kemarin.
Menyikapi hal tersebut, personel Ditlantas Polda Kalteng melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait mekanisme kerja dan jenis-jenis pelanggaran yang berlaku pada sistem E-TLE bertempat di Car Free Day (CFD) Bundaran Besar, Kota Palangka Raya, Minggu (27/3/22) pagi.
Direktur Lalulintas Polda Kalteng, Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K. menyampaikan, bahwa sosialiasi ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu, kegiatan ini juga berfungsi untuk memberikan informasi terkait penerapan E-TLE. Terutama pada jenis pelanggaranya,” ucap Heru.
Lanjut Heru mengatakan, sebagai sistem penegakan hukum dibidang lalulintas yang berbasis informasi, E-TLE ini akan bekerja dengan cara mencatat, mendekati, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.
“Adapun bentuk pelanggaranya ialah, melanggar marka jalan dan rambu lalulintas, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan berkendara melawan arus,” urainya.
“Selain itu, pelanggaran batas kecepatan, menerobos lampu lalulintas dan menggunakan gawai saat berkendara juga akan dikenakan sanksi tilang melalui E-TLE ini,” tandasnya.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini masyarakat dapat memahami cara kerja dari E-TLE. Sehingga dalam penerapannya masyarakat dapat terhindar dari pelanggaran,” tutupnya. (*/rls/Sgn/hms/red)