LINTASKALIMANTAN.CO || Sebanyak 38 orang pelanggar prokes terjaring Operasi Yustisi Razia Masker yang digelar oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Sabtu (26/3/2022) pagi.
Operasi tersebut dilakukan pada kawasan Pertigaan Jalan Tjilik Riwut Km. 34 dan Pelabuhan Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang juga turut serta perwakilan Polresta Palangka Raya, Ipda Omar Rustafa bersama personel.
“Operasi Yustisi digelar mulai dari pukul 09.30 WIB hingga 17.00 WIB, dengan hasil menjaring sebanyak 38 orang pelanggar prokes dalam hal tidak memakai masker saat melintas di kawasan tersebut,” ungkap Ipda Omar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelanggar itu pun dikenakan teguran hingga sanksi oleh petugas yang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemuliham Ekonomi.
“Teguran maupun sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar tersebut yakni, 3 teguran lisan dan 4 tertulis serta 17 orang sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar dan 14 pelanggar dikenakan denda administrasi perorangan,” papar Omar.
Saat ini seluruh unsur pemerintahan maupun instasi di Kota Palangka Raya memang sedang gencar-gencarnya melakukan upaya penanggulangan maupun mitigasi Pandemi Covid-19 di wilayahnya, terlebih lagi dengan diterapkannya PPKM Level 3 di Kota Palangka Raya.
“PPKM Level 3 diterapkan pada Kota Palangka Raya berdasarkan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Walikota Palangka Raya, yang disebabkan masih tingginya kasus pasien positif hingga angka meninggal dunia yang disebabkan Virus Corona,” pungkas Omar.
Berbagai upaya pun terus dilakukan guna menekan tingginya penyebaran maupun dampak dari Covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini, salah satunya dengan menggelar Operasi Yustisi tersebut guna mendisiplinkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi prokes. (*/rls/Sgn/hms/red).