LINTASKALIMANTAN.CO || Keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran gelap Narkotika jenis sabu kembali dibuktikan.
Dimana, berlokasi di Jalan Damang Pijar Rt 01 Rw 011 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut telah diamankan satu orang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika berinisial R (26) warga Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya.
“Penangkapan ini sendiri dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusumaya, S.H., Minggu (20/03/2022) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada pengungkapan kasus dengan terduga pelaku R tersebut setidaknya telah diamankan enam paket narkotikan jenis sabu dengan berat kotornya 5,61 gram,” ujar Asep.
Disamping sabu, terang Asep, pihaknya juga telah mengumpulkan satu unit sepeda motor merk Honda jenis Beat Street, satu unit Smartphone, satu kotak AC – DC adaptor warna biru, satu tas selempang warna hitam dan satu kartu ATM BNI.
“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*/rls/Sgn/hms/red).