LINTASKALIMANTAN.CO || 2 pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas lantaran berusaha kabur dan melawan aparat dari Satreskrim Polresta Palangka Raya saat penangkapan di TKP.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan, S.E., S.H., S.I.K., saat konferensi pers di depan Unit Jatanras Mapolres setempat, Jum’at (18/03/2022) pagi.
“Aksi tegas ini terpaksa kami lakukan, mengingat pelaku berinisial A (33) berusaha kabur ketika mengetahui adanya petugas saat penangkapan di Jalan Tjilik Riwut Km. 8,” katanya yang didampingi Kasi Humas Iptu Sukrianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain A, tim juga melumpuhkan pelaku lain berinisial R pada TKP yang sama. Karena pekaku ini, sebelumnya akan melarikan diri dan mencoba menghilangkan barang bukti saat pengungkapan kasus tindak pidana pencurian. Satu pelaku berinisial S kami amankan di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Ronny menerangkan, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang menangkap 3 pelaku tersebut bermula dari adanya laporan dari para korban.
“Untuk korban pertama atas nama Muhammad Ayyub Ardiwata (34) yang kehilangan 2 unit Hp merk Samsung dengan seri A50 dan A02, laptop Asus warna merah dan dompet berisikan dokumen penting yang terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 7,8,” ucapnya.
“Kemudian korban kedua, yakni saudari Rahman Tri Handayani (22), telah kehilangan 2 unit Hp merk Samsung seri A11 dan merk Huawei seri Y6,” urainya.
Atas terungkapnya kasus dengan bantuan Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Satbrimob Polda Kalteng, Resmob Polsek Pahandur tersebut, lanjut Ronny, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. “Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.(*/rls/Sgn/hms/red).