Resahkan Warga, Satreskrim Polresta Palangka Raya Tembak 2 Pencuri

- Reporter

Jumat, 18 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || 2 pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas lantaran berusaha kabur dan melawan aparat dari Satreskrim Polresta Palangka Raya saat penangkapan di TKP.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan, S.E., S.H., S.I.K., saat konferensi pers di depan Unit Jatanras Mapolres setempat, Jum’at (18/03/2022) pagi.

“Aksi tegas ini terpaksa kami lakukan, mengingat pelaku berinisial A (33) berusaha kabur ketika mengetahui adanya petugas saat penangkapan di Jalan Tjilik Riwut Km. 8,” katanya yang didampingi Kasi Humas Iptu Sukrianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain A, tim juga melumpuhkan pelaku lain berinisial R pada TKP yang sama. Karena pekaku ini, sebelumnya akan melarikan diri dan mencoba menghilangkan barang bukti saat pengungkapan kasus tindak pidana pencurian. Satu pelaku berinisial S kami amankan di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Ronny menerangkan, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang menangkap 3 pelaku tersebut bermula dari adanya laporan dari para korban.

“Untuk korban pertama atas nama Muhammad Ayyub Ardiwata (34) yang kehilangan 2 unit Hp merk Samsung dengan seri A50 dan A02, laptop Asus warna merah dan dompet berisikan dokumen penting yang terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 7,8,” ucapnya.

“Kemudian korban kedua, yakni saudari Rahman Tri Handayani (22), telah kehilangan 2 unit Hp merk Samsung seri A11 dan merk Huawei seri Y6,” urainya.

Atas terungkapnya kasus dengan bantuan Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Satbrimob Polda Kalteng, Resmob Polsek Pahandur tersebut, lanjut Ronny, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. “Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.(*/rls/Sgn/hms/red).

Berita Lainnya

Usai Pimpin Sertijab, Kapolresta Pimpin Acara Kenal Pamit Kasatreskrim
Giliran Pria Betawi Nahkodai Lapas Kotabaru, Kualitas Pembinaan WBP Bakal di Prioritaskan
Kasatsamapta Polresta Palangka Raya Hadiri Sertijab Dandim 1019/Katingan dan Danyonif 631/Antang
Sambangi Sekolah Dasar, Polsek Rakumpit Tanamkan Arti Perbedaan Sejak Dini
Serap Aspirasi Warga, H.Rifai dan Jayadi Blusukan Kerumah Warga
Sahidar Buntit Soekah Klarifikasi Atas Sengketa Tanah Puskesmas Pahandut Di Pemberitaan Media
Cooling System Bersama Tokoh Agama, Kapolres Murung Raya Ajak Bersama Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
HUT TNI Ke-79, Polres Barsel Berikan Kejutan Untuk Kodim 1012/Buntok Sebagai Wujud Sinergitas
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:59 WIB

Usai Pimpin Sertijab, Kapolresta Pimpin Acara Kenal Pamit Kasatreskrim

Rabu, 9 Oktober 2024 - 04:38 WIB

Giliran Pria Betawi Nahkodai Lapas Kotabaru, Kualitas Pembinaan WBP Bakal di Prioritaskan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:40 WIB

Kasatsamapta Polresta Palangka Raya Hadiri Sertijab Dandim 1019/Katingan dan Danyonif 631/Antang

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:35 WIB

Sambangi Sekolah Dasar, Polsek Rakumpit Tanamkan Arti Perbedaan Sejak Dini

Selasa, 8 Oktober 2024 - 06:25 WIB

Serap Aspirasi Warga, H.Rifai dan Jayadi Blusukan Kerumah Warga

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:03 WIB

Sahidar Buntit Soekah Klarifikasi Atas Sengketa Tanah Puskesmas Pahandut Di Pemberitaan Media

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Cooling System Bersama Tokoh Agama, Kapolres Murung Raya Ajak Bersama Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:36 WIB

HUT TNI Ke-79, Polres Barsel Berikan Kejutan Untuk Kodim 1012/Buntok Sebagai Wujud Sinergitas

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Kasdim 1014/Pbn Dampingi Tim Wasev Sterad Tinjau Lokasi Oplah

Jumat, 11 Okt 2024 - 20:01 WIB

LINTAS PEMDA BARITO UTARA

Barito Utara Masuk 10 Pemda Terbaik Pelaksana Transformasi Digital se-Indonesia

Jumat, 11 Okt 2024 - 10:56 WIB