LINTASKALIMANTAN.CO || Polresta Palangka Raya – Dua orang pria digiring ke Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, akibat tertangkap tangan menyimpan paket narkotika jenis sabu.
Kedua orang tersangka tersebut pun diamankan oleh petugas dari Direktorat Samapta Polda Kalteng yang kemudian diserahkan kepada pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya untuk kemudian dilakukan proses penyidikan.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. pun membenarkan terkait penangkapan dua orang pria budak sabu tersebut, serta menjelaskan terkait kronologisnya saat ditemui pada ruang kerjanya, Kamis (17/3/2022) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua pria tersebut yakni berinisial RC (22) dan AH (41), yang diamankan oleh petugas Ditsamapta Polda Kalteng pada dua lokasi berbeda di kawasan Jalan Riau Kota Palangka Raya,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Saat diamankan di lokasi tersebut, petugas pun melakukan pemeriksaan kepada RC dan AH serta berhasil menemukan paket narkotika jenis sabu dari keduanya, yang terjadi pada Hari Rabu (16/3/2022) dini hari kemarin.
“Untuk tersangka RC diamankan petugas pada pukul 01.00 WIB dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,28 Gram, sedangkan tersangka AH diamankan pada pukul 01.15 WIB bersama barang bukit berupa satu paket sabu seberat 0,21 Gram,” terang Kompol Asep.
Kedua tersangka itu pun segera digiring petugas Ditsamapta Polda Kalteng ke Mapolresta Palangka Raya guna diserahkan kepada Satresnakoba untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka RC dan AH beserta beberapa barang bukti itu pun kini telah diamankan pada Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” jelas Asep.
Kedua tersangka itu pun terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*/rls/Sgn/hms/red).