Pers Release , Polda Kalteng Musnahkan 2 Kg Sabu Dengan 12 Tersangka

- Reporter

Rabu, 16 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan.

Terbukti saat ini, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. memimpin langsung press release dan pemusnahan barang bukti narkoba yang bertempat, di Lobby Mapolda setempat, Rabu (16/3/2022) pukul 08.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto, S.Si., M.Si. , Kajati Kalteng, Kepala BPOM Kalteng dan Diresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K, M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kalteng menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak dua Kilogram sabu atau tepatnya 2.059,71 gram, dari total tujuh kasus dengan 12 tersangka yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Januari – Februari 2022 dari tiga wilayah di Kalimantan Tengah.

“Hasil pengungkapan tersebut diantaranya, di Kota Palangka Raya satu kasus dengan satu tersangka, barang bukti 48,39 gram), Kab. Kotawaringin Timur lima kasus dengan tujuh tersangka, barang bukti 1.433,37 gram, dan Kab. Lamandau satu kasus dengan tiga tersangka, barang bukti 577,95 gram,” terang jenderal bintang dua tersebut.

Irjen Nanang mengungkapkan, bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng yang didampingi Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. menambahkan dalam press release kali ini, Kapolda juga menyampaikan pengungkapan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba bulan januari 2022, dengan tersangka S.

“Dari hasil tersebut, setidaknya aparat berhasil mengamankan, satu unit mobil merk Toyota Avanza warna silver dengan nopol KH 1125 FG beserta STNK dan BPKB, satu lembar kuitansi pembelian mobil, dan uang tunai Rp.63.000.000,00, serta ATM dan buku tabungan BRI atas nama S,” urainya.

Pada kasus tersebut, Lanjut Nono menegaskan para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp.satu Milyar dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp.10 Milyar,” tandasnya. (*/rls/Sgn/hms/red).

Berita Lainnya

Usai Pimpin Sertijab, Kapolresta Pimpin Acara Kenal Pamit Kasatreskrim
Giliran Pria Betawi Nahkodai Lapas Kotabaru, Kualitas Pembinaan WBP Bakal di Prioritaskan
Kasatsamapta Polresta Palangka Raya Hadiri Sertijab Dandim 1019/Katingan dan Danyonif 631/Antang
Sambangi Sekolah Dasar, Polsek Rakumpit Tanamkan Arti Perbedaan Sejak Dini
Serap Aspirasi Warga, H.Rifai dan Jayadi Blusukan Kerumah Warga
Sahidar Buntit Soekah Klarifikasi Atas Sengketa Tanah Puskesmas Pahandut Di Pemberitaan Media
Cooling System Bersama Tokoh Agama, Kapolres Murung Raya Ajak Bersama Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
HUT TNI Ke-79, Polres Barsel Berikan Kejutan Untuk Kodim 1012/Buntok Sebagai Wujud Sinergitas
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:59 WIB

Usai Pimpin Sertijab, Kapolresta Pimpin Acara Kenal Pamit Kasatreskrim

Rabu, 9 Oktober 2024 - 04:38 WIB

Giliran Pria Betawi Nahkodai Lapas Kotabaru, Kualitas Pembinaan WBP Bakal di Prioritaskan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:40 WIB

Kasatsamapta Polresta Palangka Raya Hadiri Sertijab Dandim 1019/Katingan dan Danyonif 631/Antang

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:35 WIB

Sambangi Sekolah Dasar, Polsek Rakumpit Tanamkan Arti Perbedaan Sejak Dini

Selasa, 8 Oktober 2024 - 06:25 WIB

Serap Aspirasi Warga, H.Rifai dan Jayadi Blusukan Kerumah Warga

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:03 WIB

Sahidar Buntit Soekah Klarifikasi Atas Sengketa Tanah Puskesmas Pahandut Di Pemberitaan Media

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Cooling System Bersama Tokoh Agama, Kapolres Murung Raya Ajak Bersama Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:36 WIB

HUT TNI Ke-79, Polres Barsel Berikan Kejutan Untuk Kodim 1012/Buntok Sebagai Wujud Sinergitas

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Kasdim 1014/Pbn Dampingi Tim Wasev Sterad Tinjau Lokasi Oplah

Jumat, 11 Okt 2024 - 20:01 WIB