LINTASKALIMANTAN.CO || Polsek Kapuas Hulu terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di sekitar Sungai Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas.
Sebagaimana yang dilaksanakan oleh personil Polsek Kapuas Hulu sambil membentangkan spanduk mensosialisasikan Stop Karhutla dan memberikan imbauan agar jangan membakar hutan karena berdampak Kabut asap .
Personel Polsek Kapuas Hulu juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” pungkasnya. (*/rls/Sgn/hms/red).