LINTASKALIMANTAN.CO || Polsek Timpah gencar melakukan sosialisasi stop Ilegal Logging yang di laksanakan oleh Anggota Polsek Timpah.
Seperti hari ini Anggota Polsek Timpah Aipda Hengki Dewanta dan Briptu Udrianto memberikan sosialisasi dan imbauan kepada warga masyarakat Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Sabtu 12/3/2022.
Dengan menggunakan Spanduk dan menyampaikan tentang Sangsi dan Pidana sesuai dgn Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan denda Rp. 500.000.000,-
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Timpah IPTU Fadlullah Azmy melalui anggotanya mengatakan, walau tengah dilanda pandemi Covid-19, kegiatan tersebut tetap dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menebang pohon karena berdampak hutan menjadi gundul serta sanksi yang berat bagi pelaku ilegal logging.
“ Imbauan di sampaikan agar masyarakat paham apa akibatnya kalau hutan gundul karena terjadinya ilegal logging dan juga mengakibatkan banjir ” Pungkasnya, (*/rls/Sgn/hms/red).