LINTASKALIMANTAN.CO || Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP. Bayu Wicaksono yang didampingi Kapolsek Arsel, Kompol Saiful Anwar dan Wakapolsek Arsel Iptu. Sudharsono mengatakan bahwa, ada tiga tersangka tindak pidana curanmor yang berinisial ARB, BD, TR. Dalam hal ini ARB dan BD merupakan residivis yang dulu pernah di penjara kasus pencurian. Terkait perkara ini ada 2 orang tersangka pertolongan jahat BN dan ANS. Kelima orang tersangka ini menjalani proses hukum di Unit Reskrim Polsek Lada, Kumai, Arut Selatan dan Satreskrim Polres yang berada diwilayah hukum Polres Kotawaringin Barat.
Ketiga tersangka ARB dan BD serta TR dalam melakukan aksinya di empat TKP, di Kecamatan Arut Selatan, Kecamatan Pangkalan Lada, Kecamatan Kumai.
“Tersangka BD mengantar ARB ke Desa Kumpai Batu Atas dengan menggunakan sepeda motor jupiter warna Biru. Sampai simpang empat, kemudian tersangka ARB berjalan di pemukiman. Akhirnya melihat sepeda motor yg sedang parkir di teras rumah setelah didekati tersangka ternyata kunci masih menempel. Tersangka ARB langsung mendorong motor tersebut. Setelah itu sekitar 50 meter dihidupkan. Kemudian dibawa ke rumah tersangka BD di Jl. Samari, Kelurahan Madurejo Kec. Arsel,” kata AKBP Bayu Wicaksono di Mako Polsek Arsel dalam acara Pers Release, Jumat (11/03/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Kapolres Kobar mengungkapkan tindak pidana curanmor bahwa tersangka BD setelah mengantar ARB pada malam itu, juga menjemput TR melakukan pencurian motor.
“Tersangka BD juga mengantar TR, untuk melakukan Pencurian sepeda motor Jupiter di Kumpai Batu Bawah. Yang mana kasus ini ditangani Sat Reskrim Polres Kobar. Selain itu tersangka BD dan TR juga melakukan pencurian sepeda motor Supra X 125 di Kecamatan Kumai. Perkara ini, ditangani Polsek Kumai. Dan juga tersangka BD dan ARB ada juga melakukan Pencurian Sepeda Motor Jupiter di Kecamatan Pangkalan Lada. Dalam kasus ini ditangani Polsek Pangkalan Lada,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.
Dia jelaskan dalam penangkapan tersangka BD dan ARB pada saat pengamanan, ketika itu melawan petugas, maka pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Pengakapan BD pada hari Senin, tanggal 07 Maret 2022, Jam 01.00 WIB di Jl. Samari Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng. Kemudian penangkapan ARB pada hari Selasa, tanggal 08 Maret 2022, Jam 08.00 WIB di Desa Tumbang Titi Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalbar,” terang Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya, 1 unit motor matic Honda Beat warna Putih Biru, 1 unit Yamaha Jupiter warna hitam, 1 unit Honda Supra 125. Kemudian kendaraan yang digunakan pelaku motor Jupiter warna biru.
Akibat perbuatannya para tersangka bakal dikenakan pasal 363 atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, atau kurungan 5 tahun penjara.
Berkaitan dengan kasus ini yang disangkakan pertolongan jahat. Yang mana BN membeli motor hasil curian BD dan TR. Kemudian BN meminjamkan motor tersebut kepada ANS yang dalam pengakuannya dipakai untuk keperluan sehari-hari.
“BD dan TR menjual motor hasil curiannya kepada BN seharga Rp 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah). Kemudian BN meminjamkan motor tersebut kepada ANS. Tersangka ANS memperbaiki motor ini, yang digunakan untuk keperluan sehari-harinya,” kata Kapolres Kobar.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda / NF 125 TR Merk Supra Nopol KH 2778 GP, Nomor Rangka MH1JB9129AK388753, Nomor Mesin JB91E2382890
Tersangka BN dan ANS disangkakan, Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana. Dengan ancaman pidana selama 4 tahun Penjara.
(*/rls/rhd/red).