LINTASKALIMANTAN.CO || Wakapolsek Mantangai menghadiri acara pertemuan penyuluhan Hukum Tentang Pembuatan SKT bertempat di aula kantor Camat Mantangai Kabupaten Kapuas.
Dengan banyak nya permasalahan kasus tumpang tindih tanah di Kalimantan tengah maka untuk pembuatan surat surat kepemilikan tanah perlu ada dasar hukum yang kuat sehingga tidak ada lagi perselisihan dan sengketa tanah.
Untuk hal pembuatan surat kepemilikan tanah perlu mendapat penyuluhan Hukum dari beberapa instansi terkait sehingga keakuratan kepemilikan tanah bisa di pertanggung jawaban kan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti yang di lakukan Polsek dan Kacab Jari Kapuas, BTN memberikan penyuluhan Hukum Tentang Pembuatan SKT kepada Kepala Desa dan PJ kepala desa se kecamatan mantangai agar bisa memahami pembuatan surat keterangan tanah yang benar
Wakapolsek Mantangai mengatakan, kami sangat mendukung dengan adanya pertemuan penyuluhan Hukum ini sehingga menambah wawasan bagi aparat Desa untuk membuat SKT yang benar.
” Dalam kegiatan tersebut kami juga mengimbau kepada para kepala desa untuk dapat memahami pembuatan SKT sehingga masyarakat yang sudah membuat surat tanah mendapatkan kekuatan hukum ” Pungkasnya.(*/rls/Sgn/hms/red).