LINTASKALIMANTAN.CO || Bupati Kobar Hj Nurhidayah meresmikan Wadah Berunding (Warding) yang ditempatkan di Kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Arut Kotawaringin Barat. Ruang ini dibuat dengan tujuan sebagai wadah bagi masyarakat terkait pelayanan pihak Perumdam Tirta Arut. Misalnya terkait kendala saluran air dan lainnya.
Adanya laporan masyarakat terkait permasalahan dilapangan yang disampaikan di Warding ini maka mempercepat pihak Perumdam dalam mengatasi kendala. Yang mana pihak Perumdam Tirta Arut dalam waktu 12 jam, siap mengatasi permasalahan dilapangan.
“Istilah Warding ini diambil dari kearifan lokal singkatan dari Wadah Berunding. Jadi ruang ini sebagai tempat aspirasi masyarakat, jika ada dalam pelayanan yang kurang baik. Dan juga kurang maksimal serta tagihan pembayaran yang merasa tidak singkron. Maka di ruang Warding inilah telah disiapkan,” kata Bupati Kobar, Hj Nurhidayah, Di Kantor Perumdam Tirta Arut Kotawaringin Barat, Senin (07/03/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hj. Nurhidayah menyampaikan bahwa kalau ada kendala terkait pelayan Perumdam Tirta Arut agar masyarakat dapat melaporkan ke tempat tersebut. Karena melihat kejadian yang lalu pihak Perumdam sering dapat laporan dari masyarakat di media sosial, setelah dicek dilapangan tidak sesuai kenyataannya. Maka dengan adanya Warding ini laporan masyarakat diharapkan informasi yang disampaikan lebih akurat lagi.
“Silakan masyarakat melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan khususnya dari Perumdam Tirta Arut Kabupaten Kotawaringin, di Warding tersebut,” jelas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Kobar mengajak masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat bahwa jika di dalam pelayanan ada yang kurang baik langsung saja datang ke pusatnya, imbau Hj. Nurhidayah.
Senada yang dikatakan, Direktur Perumdam Tirta Arut, Sapriansyah berharap, layanan penyampaian keluhan secara langsung ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat pelanggan air minum.
“Sesuai komitmen kami, laporan mengenai kendala distribusi air pada pelanggan akan kami tindak lanjuti kurang dari 12 jam pasca laporan kami terima. Ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan kualitas layanan pada seluruh pelanggan,” kata Sapriansyah.
(*/rls/rhd/red)