Dua Orang Tersangka Illegal Logging Diamankan Polres Kobar

- Reporter

Senin, 7 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kabagops, Kompol Helky Wihelmus dan Jajaran Satreskrim mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan 2 orang pelaku illegal logging. Pada tanggal 02 Maret 2022 Jam 23.10 WIB. Di Jl. Ahmad Yani Km 63, Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Yang mana kedua tersangka FR dan AR kedapatan petugas membawa kayu tanpa memiliki dokumen yang syah dari pihak yang berwenang.

“Tersangka FR membawa kayu sebanyak 27 (Dua Puluh Tujuh) Potong kayu log. Dan juga AR membawa kayu sebanya 33 (Tiga Puluh Tiga) potong kayu log. Adapun kedua tersangka ini membawa jenis kayu rimba campuran. Masing – masing para tersangka mengangkut dengan menggunakan truk roda enam. Ketika petugas kami memeriksa kelengkapan dokumen kayu tersebut, ternyata mereka tidak memiliki surat yang syah,” kata Bayu Wicaksono, saat memimpin Pers Release, di Halaman Mako Polres Kobar, Senin (07/03/2022).

Kemudian dijelaskan Kapolres Kobar, bahwa kayu ini milik warga Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara, Kobar, yang diperoleh dari daerah setempat. Kemudian FR dan AR dalam kasus ini sebagai jasa pengangkutan kayu yang akan mengantarkan ke daerah Pangkalan Banteng, terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang didapatkan dari tersangka FR diantaranya, 27 (Dua Puluh Tujuh) potong kayu log. Dan juga 1 (Satu) Unit roda 6 merk Mitsubishi Jenis Canter Warna Kuning, dengan Nopol B 9836 IG, Noka MHMFE74P48K015522 dan Nosin 4D34E-D52488.

Sedangkan barang bukti yang didapati dari tersangka AR diantaranya, 33 (Tiga Puluh Tiga) potong kayu log. Dan Truk pengangkut, 1 (Satu) Unit roda 6 Merk Hino Jenis Dutro, Warna Hijau, dengan Nopol KB 9879 ZL, Noka MHFC1JU4484013852 dan Nosin W04D-TNJ20673.

Terkait hal ini FR dan AR diisangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” Undang – undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (Satu) Tahun dan paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

(*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Usai Pimpin Sertijab, Kapolresta Pimpin Acara Kenal Pamit Kasatreskrim
Giliran Pria Betawi Nahkodai Lapas Kotabaru, Kualitas Pembinaan WBP Bakal di Prioritaskan
Kasatsamapta Polresta Palangka Raya Hadiri Sertijab Dandim 1019/Katingan dan Danyonif 631/Antang
Sambangi Sekolah Dasar, Polsek Rakumpit Tanamkan Arti Perbedaan Sejak Dini
Serap Aspirasi Warga, H.Rifai dan Jayadi Blusukan Kerumah Warga
Sahidar Buntit Soekah Klarifikasi Atas Sengketa Tanah Puskesmas Pahandut Di Pemberitaan Media
Cooling System Bersama Tokoh Agama, Kapolres Murung Raya Ajak Bersama Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
HUT TNI Ke-79, Polres Barsel Berikan Kejutan Untuk Kodim 1012/Buntok Sebagai Wujud Sinergitas
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:59 WIB

Usai Pimpin Sertijab, Kapolresta Pimpin Acara Kenal Pamit Kasatreskrim

Rabu, 9 Oktober 2024 - 04:38 WIB

Giliran Pria Betawi Nahkodai Lapas Kotabaru, Kualitas Pembinaan WBP Bakal di Prioritaskan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:40 WIB

Kasatsamapta Polresta Palangka Raya Hadiri Sertijab Dandim 1019/Katingan dan Danyonif 631/Antang

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:35 WIB

Sambangi Sekolah Dasar, Polsek Rakumpit Tanamkan Arti Perbedaan Sejak Dini

Selasa, 8 Oktober 2024 - 06:25 WIB

Serap Aspirasi Warga, H.Rifai dan Jayadi Blusukan Kerumah Warga

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:03 WIB

Sahidar Buntit Soekah Klarifikasi Atas Sengketa Tanah Puskesmas Pahandut Di Pemberitaan Media

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Cooling System Bersama Tokoh Agama, Kapolres Murung Raya Ajak Bersama Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:36 WIB

HUT TNI Ke-79, Polres Barsel Berikan Kejutan Untuk Kodim 1012/Buntok Sebagai Wujud Sinergitas

Berita Terbaru