LINTASKALIMANTAN.CO || Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kabagops, Kompol Helky Wihelmus dan Jajaran Satreskrim mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan 2 orang pelaku illegal logging. Pada tanggal 02 Maret 2022 Jam 23.10 WIB. Di Jl. Ahmad Yani Km 63, Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Yang mana kedua tersangka FR dan AR kedapatan petugas membawa kayu tanpa memiliki dokumen yang syah dari pihak yang berwenang.
“Tersangka FR membawa kayu sebanyak 27 (Dua Puluh Tujuh) Potong kayu log. Dan juga AR membawa kayu sebanya 33 (Tiga Puluh Tiga) potong kayu log. Adapun kedua tersangka ini membawa jenis kayu rimba campuran. Masing – masing para tersangka mengangkut dengan menggunakan truk roda enam. Ketika petugas kami memeriksa kelengkapan dokumen kayu tersebut, ternyata mereka tidak memiliki surat yang syah,” kata Bayu Wicaksono, saat memimpin Pers Release, di Halaman Mako Polres Kobar, Senin (07/03/2022).
Kemudian dijelaskan Kapolres Kobar, bahwa kayu ini milik warga Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara, Kobar, yang diperoleh dari daerah setempat. Kemudian FR dan AR dalam kasus ini sebagai jasa pengangkutan kayu yang akan mengantarkan ke daerah Pangkalan Banteng, terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang didapatkan dari tersangka FR diantaranya, 27 (Dua Puluh Tujuh) potong kayu log. Dan juga 1 (Satu) Unit roda 6 merk Mitsubishi Jenis Canter Warna Kuning, dengan Nopol B 9836 IG, Noka MHMFE74P48K015522 dan Nosin 4D34E-D52488.
Sedangkan barang bukti yang didapati dari tersangka AR diantaranya, 33 (Tiga Puluh Tiga) potong kayu log. Dan Truk pengangkut, 1 (Satu) Unit roda 6 Merk Hino Jenis Dutro, Warna Hijau, dengan Nopol KB 9879 ZL, Noka MHFC1JU4484013852 dan Nosin W04D-TNJ20673.
Terkait hal ini FR dan AR diisangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” Undang – undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (Satu) Tahun dan paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
(*/rls/rhd/red)