LINTASKALIMANTAN.CO || Di ruang rapat gabungan ,Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis dan Ketua Komisi I Gewsima Putra serta Plt Sekretaris DPRD Kotabaru ikuti rapat secara daring bersama 4 menteri terkait penghapusan retribusi IMB menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan dengan adanya ini tentu kami menyikapi dalam hal ini dimana ada beberapa daerah kebingungan untuk memungut pajak bangunan ini melalui surat edaran menteri atau SKB dan Pemerintah bisa melanjutkan kegiatan pemungutan pajak dan bangunan ini melalui Perda yang sudah ada berdasarkan PP 16 tahun 2021.
“Berdasarkan surat edaran (SE) 4 menteri ini Pemerintah Daerah diminta untuk membuat Peraturan Daerah baru yang mana pungutan ini akan menjadi satu perda saja lagi, tidak terdiri dari beberapa perda,” ujarnya Syairi, jumat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh syairi menambahkan, Terkait Perda nanti mungkin di daerah diminta untuk membuat satu Perda saja, maka dari itu DPR meminta pada eksekutif untuk segera mengajukan raperda ini ke bapemperda dan nanti akan dimasukkan di dalam prolegda DPR di tahun ini dan segera di tindak lanjuti.
“Deadline diberikan oleh kementerian terkait dengan Perda ini nanti paling lambat disahkan pada tanggal 5 Januari tahun 2024 seperti yang disampaikan oleh kementerian Dalam negeri,” katanya.
Tapi lanjut syairi, dalam waktu dua tahun ke depan Pemda masih diberikan keringanan untuk melakukan pungutan melalui Perda yang sudah ada.
“Tapi ini jangan dilalaikan artinya kelonggaran diberikan tetapi diberikan waktu kepada Pemda untuk mempersiapkan Perda yang baru lagi nanti dan inilah yang akan menjadi dasar dan payung hukum pemerintah daerah untuk melakukan pungutan,” tutur Syairi mengkahiri.(*/rls/duk/red).