LINTASKALIMANTAN.CO || Satresnarkoba Polres Kobar, kembali menangkap seorang residivis tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Adapun Tersangka MT (31), diduga sebagai kurir. Berawal dari laporan masyarakat bahwa MT akan melakukan transaksi. Kemudian personil melakukan pengamanan dan pengeledahan. Setelah itu membawa sejumlah barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kobar. Dalam pengakuan tersangka bahwa sabu ini yang dikirim dari JF asal Sampit ke penerima CE yang berada di Pangkalan Bun. Dalam melakukan aksinya diduga pemasok sabu JF dengan cara menyuruh seorang kurir mengantar barang haram ini tidak langsung bertemu dengan tersangka. Sabu ditaruh kurirnya JF di suatu tempat kemudian sabu ini diambil MT tidak saling ketemu. Sebagai kurir MT mendapat upah. Transaksi pertama beberapa waktu yang lalu, dia berhasil. Namun untuk transaksi yang kedua ini, akhirnya MT berurusan dengan pihak berwajib.
Sebagaimana yang disampaikan dalam Pers Release, Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kabagops, Kompol Helky Wihelmus dan Jajaran Satresnarkoba Polres Kobar, bahwa penangkapan tersangka MT (31) ini. Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Yang mana tersangka tersebut akan melakukan transaksi Narkoba.
“Pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekitar jam 17.00 Wib. Personil Satresnarkoba Polres Kobar mendapatkan Informasi dari masyarakat. Terlapor MT (31) akan melakukan transaksi Narkoba di sekitar Jl. Edi Suwargono Rt 5, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng. Kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekitar jam 19.00 Wib mengetahui tersangka sedang berada di Jalan Edi Suwargono. Ketika itu personel langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan. Pada waktu itu barang yang ditemukan di kantong baju bagian depan sebelah kiri berupa uang tunai. Dan juga ditemukan 1 (Satu) paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,78 gram di laci kendaraan tersangka gunakan. Barang haram ini yang dibungkus menggunakan plastik kecil warna hitam. Selain itu juga ditemukan 1 (Satu) buah handphone merk Samsung warna putih. Dalam hal ini tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya,” kata Kapolres Kobar, Selasa (01/03/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, Pertama 1 (Satu) paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu. Dengan berat kotor 100,78 gram, atau berat bersih 100 gram. Dinilai dengan uang kurang lebih Rp 140.000.000 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah). Kedua 1 (Satu) lembar plastik kecil warna hitam sebagai pembungkus. Ketiga 1 (Satu) buah handphone merk Samsung warna putih yang diduga sebagai sarana komunikasi. Keempat uang tunai sebesar Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yang diduga sebagai uang mengantar sabu. Kelima 1 (Satu) unit sepeda motor merk yamaha N-Max warna hitam Nopol KH 4436 WP adalah sarana yang dipakai tersangka untuk mengantar sabu.
Dia ungkapkan, dalam pengembangan kasus ini, dari pengakuan tersangka. bahwa pengiriman narkotika jenis sabu tersebut yaitu dengan cara kurir (belum di ketahui identitasnya) suruhan JF mengantar barang sabu dan Sampit ke Pangkalan Bun kemudian barang sabu di taruh atau di letakkan di suatu tempat di wilayah Pangkalan Bun. Setelah itu Kurir menghubungi tersangka untuk mengambil barang sabu tersebut.
“Tersangka dalam kasus ini menjadi kurir pengiriman sabu dari saudara JF yang berasal dari Sampit untuk di serahkan kepada CE orang Pangkalan Bun. Dalam hal ini tersangka menerima kiriman sabu sebanyak 2 kali yang pertama sekitar 2 minggu yang lalu sebanyak 100 gram sabu. Dan tersangka ini mendapat upah uang sebanyak Rp 2.000.000, (Dua Juta Rupiah) dibayar melalui transfer. Kemudian untuk pengiriman yang kedua ini ketahuan petugas dan langsung kami mengamankan tersangka,” jelas Kapolres Kobar.
Atas perbuatan tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 a atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika. Dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (*/rls/rhd/red)