LINTASKALIMANTAN.CO || Operasional PT Agro Lestari Sentosa (ALS) yang beroperasi di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dihentikan. Penyebabnya, perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan ini, tidak memenuhi kewajiban mereka dalam membangun kebun plasma untuk masyarakat.
“Tindakan tegas ini saya ambil demi membela hak-hak dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gumas yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tersebut,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, Jumat (25/2).kemarin.
Dia mengatakan, perusahaan ini mulai melakukan pembangunan perkebunan sawit di Kecamatan Manuhing sejak tahun 2005 lalu, namun sama sekali tidak pernah membangun atau memberikan kebun plasma untuk masyarakat sekitar. Untuk itu, operasional perusahaan dihentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Truk angkutan crude palm oil (CPO) yang berasal dari perusahaan itu saya hentikan dan tidak diperkenankan keluar dari wilayah perusahaan , Saya sudah perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berjaga di muara jalan keluar,” tegasnya.
Jaya meminta kepada pemilik perusahaan, agar memenuhi kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat.
Selama pemilik perusahaan tidak datang untuk memutuskan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab), maka operasional perusahaan tetap diberhentikan.
“Saya mendukung kehadiran investor. Namun, investor juga harus memenuhi kewajiban mereka dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Dengan luas lahan sekitar 90 ribu hektare, minimal 20 persen jadi hak masyarakat.
Saya akan terus tagih kewajiban perusahaan,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gumas Letus Guntur mengakui, bahwa pemkab sudah memperingatkan perusahaan tersebut, agar segera memenuhi kewajiban mereka kepada masyarakat terkait kebun plasma.
“Kami sudah tiga kali menyurati perusahaan itu, agar segera memenuhi kewajiban mereka terkait kebun plasma, namun sampai sekarang belum ada realisasinya,” sesal Letus.(*/rls/Sgn/red).