LINTASKALIMANTAN.CO || Mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Kapuas Hulu ,gencar melaksanakan sosialisasi larangan.
Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Sungai Hanyo dan menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.Senin 28/02/2022.
Kapolsek Kapuas Hulu Iptu Debby Sosilo melalui anggotanya mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentu dalam mewujudkannya diperlukan upaya maksimal dari seluruh personel baik itu melalui sosialisasi, imbauan maupun edukasi,” ujarnya
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi tegas dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (*/rls/Sgn/hms/red).