LUAR BIASA..!!! Ribuan Gram Barbuk Sabu Dimusnahkan, Hasil Tangkapan Jajaran Polresta Banjarmasin Selama 2 Bulan

- Reporter

Sabtu, 26 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Polresta Banjarmasin menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, bertempat didepan Kantor Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Jumat 25 Februari 2022.

Narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, yang bercampur dengan cairan beracun. Pemusanahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito dengan disaksikan oleh para tersangka pengedarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total ada sebanyak 1,498,3 gram sabu, dan 235,5 butir pil ekstasi yang dimusnahkan.

“Ini merupakan hasil ungkapan perkara dari 14 LP selama 2 bulan yakni Januari-Februari, pelaku yang tertangkap sebanyak 14 orang,” kata Kapolresta Banjarmasin.

Sabana menjelaskan semua barang bukti tersebut, bila diuangkan mencapai Rp. 2.861.440.000, dan dari hasil tangkapan itu Sabana mengklaim telah berhasil menyelamatkan sebanyak 22.709 orang jiwa.

“Dengan estimasi satu gram sabu, dapat dipakai oleh 15 orang”,  ujarnya.

Selain itu, Kombes Pol Sabana A Martosumito juga merilis tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial (AH) yang diduga Jaringan Kota Banjarmasin, yang ditangkap pada Jumat 18 Februari 2022 lalu di kawasan Jl.Veteran Banjarmasin, dengan total sebanyak 992 gram sabu, dan 30 butir pil ekstasi, apabila dinominalkan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 1.806.600.000.

“Modus pelaku AH ini di masukkan kedalam pasir, ini bisa dikatakan sebagai modus baru, memang modus akan selalu berkembang seiring mengikuti perkembangan zaman,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu kini para pelaku diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika pasal 114 ayat (2) , pasal 112 ayat (2) dengan ancaman 20 tahun penjara atau pidana mati. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Tergiur Harga Terus Naik, Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik PT Sinar Mas di Kecrek Polisi
TMMD Imbangan ke-124 Kodim 1011/klk Laksanakan Aksi Penanaman Pohon Serentak
IPTU Chintya Pradjipta Resmi Jabat Kapolsek Kurun, Polres Gunung Mas Gelar Sertijab
Polres Pulang Pisau Jaga Ketertiban Saat Perbaikan Jembatan Tumbang Nusa, Arus Lalu Lintas Diatur Bergantian
Dukung Kelestarian Budaya Daerah, Kapolda Kalteng Hadiri Karnaval Festival Budaya Isen Mulang
Jaga Fungsi Alat Kesehatan Puskesmas, Dinkes Pulang Pisau Lakukan Kalibrasi Dan Pemeliharaan Alat Kesehatan Secara Teratur Setiap Tahun
Cegah Kebakaran Saat Musim Kering, Polsek Kahayan Hilir dan MPA Uji Alat Damkar
Cegah Karhutla, Polres Pulang Pisau Gelar Apel Kesiapan Sarpras Bersama Instansi Terkait
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 19 Mei 2025 - 20:07 WIB

Tergiur Harga Terus Naik, Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik PT Sinar Mas di Kecrek Polisi

Senin, 19 Mei 2025 - 10:18 WIB

TMMD Imbangan ke-124 Kodim 1011/klk Laksanakan Aksi Penanaman Pohon Serentak

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:13 WIB

Polres Pulang Pisau Jaga Ketertiban Saat Perbaikan Jembatan Tumbang Nusa, Arus Lalu Lintas Diatur Bergantian

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:16 WIB

Dukung Kelestarian Budaya Daerah, Kapolda Kalteng Hadiri Karnaval Festival Budaya Isen Mulang

Minggu, 18 Mei 2025 - 05:00 WIB

Jaga Fungsi Alat Kesehatan Puskesmas, Dinkes Pulang Pisau Lakukan Kalibrasi Dan Pemeliharaan Alat Kesehatan Secara Teratur Setiap Tahun

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:02 WIB

Cegah Kebakaran Saat Musim Kering, Polsek Kahayan Hilir dan MPA Uji Alat Damkar

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:58 WIB

Cegah Karhutla, Polres Pulang Pisau Gelar Apel Kesiapan Sarpras Bersama Instansi Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:54 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan, Kapolres Pulang Pisau Ikuti Press Conference Bersama Polda Kalteng

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Pulang Pisau Sampaikan Hasil Operasi Pekat Telabang 2025 kepada Publik

Senin, 19 Mei 2025 - 15:39 WIB

You cannot copy content of this page