LINTASKALIMANTAN.CO || Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan dalam pers rilis bahwa pihaknya telah meringkus seorang tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
Adapun tersangka S (50) ini bekerja sebagai karyawan rawat tanaman pada salah satu Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Pelaku S bermoral bejat tersebut tega mencabuli 6 orang anak yang masih usia 14 tahun ke bawah.
“Tersangka S ini sebelum melakukan perbuatan bejatnya dengan membujuk rayu kemudian memberikan uang kepada korban. Selain itu juga pelaku ini dengan cara mengancam korban. ‘Apabila tidak menuruti kemauannya maka ibu korban meninggal dunia dan akan mengalami penyakit gatal – gatal selamanya.’ Tersangka ini juga membawa korban ke sebuah pondok, setelah di dalam pondok dielus-elus dan dibacakan mantra. Para korban merasa takut dan pasrah dicabuli si tua bejat tersebut,” jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono. Rabu (23/02/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, Dia menjelaskan para orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Kobar.
“Sampai saat ini motif pelaku berbuat amoral ini belum diketahui. Dan para korban saat ini kami lakukan trauma healing ke psikiater untuk menghilangkan rasa trauma anak,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Barang bukti diamankan saat ini diantaranya, 1 (Satu) stel baju tidur lengan pendek warna ungu motif kartun, 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau, 1 (Satu) lembar miniset warna orange.
Tersangka S akan dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*/rls/rhd/red)