LINTASKALIMANTAN.CO || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali meringkus seorang pria berinisial M(34) karena kedapatan menyimpan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H, melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Jalan Dr. Murjani Palangka Raya tersebut diringkus setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai penambang (sedot emas) di Pujon Kabupaten Kapuas tersebut diamankan saat melintas di bilangan Jalan Yos Sudarso, Selasa (22/2/2022) sekitar Pukul 15.00 WIB,” ujar Asep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 1 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 2,61 gram berikut barang bukti lain berupa 1 unit Smartphone Samsung warna hitam.
Asep mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan perkara lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya pelaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (*/rls/Sgn/hms/red).