LINTASKALIMANTAN.CO || Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP dan Hearing) di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin 21 Februari 2022
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis menyampaikan, sangat kita sayangkan bahwa pihak PT Sebuku Tanjung Coal (STC) tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP dan Hearing) ini sangat disesalkan oleh seluruh elemen masyarakat dalam urun rembuk.
“Politisi Partai PDI-P ini, menyikapinya pertambangan yang ada di pulau laut, pada hari ini hearing yang kita lakukan ada beberapa 10 poin rekomendasi yang tertuang dalam curah pendapat tambang di pulau laut,” ujar Syairi dalam penyampaiannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal itu, kata Syairi, diantara poin tersebut mengenai masalah kompensasi agar segera dilakukan dan memprioritaskan seperti krisis air bersih yang sudah pasti menjadi prioritas utama bagi masyarakat dalam kompensasi, sehingga kompensasi untuk infrastruktur serta fasilitas publik.
“Untuk itu, dalam RDP ini meminta kepada DPRD Kotabaru agar sesegeranya untuk menindaklanjuti dan menyampaikan secara tertulis kepada Bupati Kotabaru dan Gubernur Kalsel terkait rekomendasi yang tertuang dalam poin tersebut.” Katanya.
Selain itu, lanjutnya, terkait yang mereka layangkan, meminta DPRD Kabupaten Kotabaru juga menyampaikan secara tertulis kepada DPRD Provinsi, DPR RI, serta Kementerian Pusat untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Syairi juga menerangkan terkait dengan ada beberapa lahan masyarakat, lahan perkebunan, lahan pertanian, lahan perkantoran dan padat permukiman yang masuk dalam wilayah IUP. ada juga beberapa permohonan dari forum masyarakat meminta lahan tersebut di keluarkan dari IUP perusahaan tersebut.” Ungkapnya.
Dan ini tidak melakukan penambangan terhadap fasilitas-fasilitas tersebut, kemudian mereka juga ada tuntutan terkait dengan tenaga kerja yang akan disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Kotabaru.
“Kemudian untuk merekrut karyawan yang diterima hanya sekitar 71 % yang di sampaikan oleh PT STC kepada Dinas Ketenagakerjaan Kotabaru, dengan adanya Forum masyarakat ini mudah-mudahan dalam artian Tenaga Kerja lokal Kotabaru tertuang didalam ketentuan yang ada.” Ucapnya.
Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ketua DPRD Syairi bersama Anggota, Tim urun rembuk tolak tambang Kotabaru, Muspida, LSM, Akademisi, Advokat, Instansi terkait, Camat Pulau laut tengah, para Kepala Desa, dan juga masyarakat. (*/rls/duk/red)