LINTASKALIMANTAN.CO || Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cabang Kotawaringin Barat, Kosim Hidayat mengatakan terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun.
Dengan aturan ini, pihak pekerja merasakan keberatan. Karena pekerja bisa saja berhenti bekerja sebelum berumur 56 tahun. Dan bahkan puluhan tahun untuk menunggu keluarnya uang JHT dengan umur yang ditentukan tersebut. Tentu bagi yang putus kerja uang ini bisa digunakan untuk modal kerja.
“Hal ini sangat memberatkan pekerja. Kita pekerja tiap bulan dipotong gaji untuk JHT. Apabila kita usia 40 tahun mengundurkan diri dari pekerjaan atau di PHK. Yang disebutkan dalam aturan uang untuk Jaminan Hari Tua (JHT) itu baru bisa diambil umur 56 tahun. Maka menunggu 16 tahun lagi, padahal orang yang di PHK atau resign dari perusahaan itu butuh modal. Jadi untuk mengambil haknya sendiri tidak diberikan. Ini betul-betul merugikan pekerja,” kata Kosim Hidayat usai Konfercab ke VII, yang terpilih kembali sebagai Ketua KSPSI Cabang Kobar, di Cafe Quizas Hotel Arsella Pangkalan Bun, Minggu (20/02/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia jelaskan,
DPC KSPSI Kabupaten Kotawaringin Barat menghimbau kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) untuk membuat surat petisi. Setelah itu nantinya akan kita tindak lanjuti ke Kementrian Tenaga Kerja.
“Ini sudah saya sampaikan dari kemaren. Dalam hal ini ada beberapa yang sudah masuk ke sekretariat kami. Kemudian kita lengkapi dokumen-dokumen keberatan kita, terkait Permen Tenaga Kerja No 2 Tahun 2022. Dan juga saya sebagai pengurus SPSI di tingkat nasional akan menyampaikan secara langsung mungkin dapat berdialog dengan Menteri Tenaga Kerja,” tutur Kosim.
Lebih lanjut, Kosim mengatakan, bahwa ini ke tidak pahaman pemerintah atau keputusan ngawur ( asal-asalan red) dengan tanpa dialog dengan kita pekerja.
“Regulasi ini betul-betul sangat mengecewakan pekerja. Dan juga jadi beban berat kami selaku Pengurus KSPSI. Para pekerja selalu mendorong kita untuk mempertanyakan hal ini. Maka dari itu kami sepakat menolak apa yang diputuskan oleh Menteri Tenaga Kerja,” pungkas Kosim Hidayat (*/rls/rhd/red)