Dari 2 Pelaku, Satresnarkoba Polres Gumas Amankan 2,4 gram Sabu di 2 TKP

- Reporter

Senin, 21 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam memberantas peredaran gelap Narkoba terus dilakukan.

Hal tersebut disampaikan, Kapolres Gumas, AKBP. Irwansah, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Gumas, Iptu Budi Utomo, S.H.,M.M. ketika konfirmasi media di Mapolres setempat, Senin (21/2/22) siang.

Diterangkannya, dari penangkapan tersebut, Personel Satresnarkoba Polres Gumas berhasil mengagalkan 2 (dua) pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu. Dengan mengamankan 8 paket Sabu dengan berat 2,4 gram, dilokasi yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi menuturkan, dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, pihaknya telah membekuk dua pelaku, berinisial AHT (P) (21), dan AL (L) (27).

“Penangkapan terhadap tersangka AHT dilakukan tanggal 18 Februari 2022, pukul 13.00 WIB di dalam Barak yang berlokasi di Kec. Teweh, Kab. Gumas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi menambahkan, penangkapan kedua terhadap tersangka AL dilakukan tanggal 18 Februari 2022 pukul 14.30 WIB, di Kediaman AL, di Kec. Teweh, Kab. Gumas.

Budi juga menerangkan, dari penangkapan ke dua pelaku di dua TKP tersebut setidaknya, aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat bersih 2,4 gram.

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.

Pada kasus ini, Budi menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar,” tutupnya. (*/rls/Sgn/hms/red).

Berita Lainnya

Polsek Kahut Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Premanisme di Taman Kanamit Dibekuk Tim Resmob Polres Pulang Pisau Bersama Polsek Maliku
Gubernur Terbitkan Edaran, Dishut Kalteng Bergerak Cepat Cegah Karhutla
LSR Apresiasi Pelayanan Maksimal IGD RSUD Doris Sylvanus di Hari Kedua Lebaran
Dede Farhan Aulawi Beri Tes Psikologi Calon Intelijen Bela Negara Berkualitas dan Berintegritas
Dandim 1011/Klk Hadiri Vicon Bersama Presiden RI dalam rangka panen Jagung bersama dan tanam jagung dalam mendukung swasembada pangan tahun 2025
Nasib RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya “Teknis Bangkrut”, Andalkan APBD Provinsi Untuk Keberlanjutan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Forum Konsultasi Publik Polres Pulang Pisau 2025: Wujud Transparansi dan Peningkatan Pelayanan Kepolisian
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:14 WIB

Polsek Kahut Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:24 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Premanisme di Taman Kanamit Dibekuk Tim Resmob Polres Pulang Pisau Bersama Polsek Maliku

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:03 WIB

Gubernur Terbitkan Edaran, Dishut Kalteng Bergerak Cepat Cegah Karhutla

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:22 WIB

LSR Apresiasi Pelayanan Maksimal IGD RSUD Doris Sylvanus di Hari Kedua Lebaran

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:17 WIB

Dede Farhan Aulawi Beri Tes Psikologi Calon Intelijen Bela Negara Berkualitas dan Berintegritas

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:06 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Vicon Bersama Presiden RI dalam rangka panen Jagung bersama dan tanam jagung dalam mendukung swasembada pangan tahun 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:29 WIB

Nasib RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya “Teknis Bangkrut”, Andalkan APBD Provinsi Untuk Keberlanjutan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:43 WIB

Forum Konsultasi Publik Polres Pulang Pisau 2025: Wujud Transparansi dan Peningkatan Pelayanan Kepolisian

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Sembunyikan Sabu di Bawah Seprai, Warga Madurejo Ditangkap Polres Kobar

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:01 WIB

You cannot copy content of this page