LINTASKALIMANTAN.CO || Komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam memberantas peredaran gelap Narkoba terus dilakukan.
Hal tersebut disampaikan, Kapolres Gumas, AKBP. Irwansah, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Gumas, Iptu Budi Utomo, S.H.,M.M. ketika konfirmasi media di Mapolres setempat, Senin (21/2/22) siang.
Diterangkannya, dari penangkapan tersebut, Personel Satresnarkoba Polres Gumas berhasil mengagalkan 2 (dua) pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu. Dengan mengamankan 8 paket Sabu dengan berat 2,4 gram, dilokasi yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi menuturkan, dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, pihaknya telah membekuk dua pelaku, berinisial AHT (P) (21), dan AL (L) (27).
“Penangkapan terhadap tersangka AHT dilakukan tanggal 18 Februari 2022, pukul 13.00 WIB di dalam Barak yang berlokasi di Kec. Teweh, Kab. Gumas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan, penangkapan kedua terhadap tersangka AL dilakukan tanggal 18 Februari 2022 pukul 14.30 WIB, di Kediaman AL, di Kec. Teweh, Kab. Gumas.
Budi juga menerangkan, dari penangkapan ke dua pelaku di dua TKP tersebut setidaknya, aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat bersih 2,4 gram.
“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.
Pada kasus ini, Budi menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar,” tutupnya. (*/rls/Sgn/hms/red).