LINTASKALIMANTAN.CO || Ketua Percepatan Pemekaran DOB Takam5 Robbiansyah yang juga adalah Anggota DPRD Komisi I Kabupaten Kotabaru tak sejalan atas aturan yang dibuat Menteri Tenaga Kerja terkait JHT.
Di keluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 02 Tahun 2022 tentang persyaratan Jaminan Hari Tua (JHT) poin isi dari Permanaker tersebut adalah JHT baru boleh di ambil dengan minimal usia 56 tahun bagi buruh atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tindakan kebijakan ini bernasip buruk bagi kaum buruh.
“Saya, selaku anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari Komisi I mengutuk keras kebijakan tersebut, pertama Iuran JHT 2% dari gaji. ini sudah jelas di bayarkan oleh para pekerja setiap bulannya kepada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dana tersebut murni dari dana pekerja dan tidak ada uang pemerintah sedikitpun.” Kata Robi, Jumat (18/2/22)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana lanjut Robbi, jika mereka yang berhenti di perusahaan sebelum usia 56 tahun, maka terganjalah pencairan mereka yang seharusny bisa dibuat modal usaha bahkan keperluan lainnya.
“Tentu ini sangat berdampak jika yang terkena PHK dibawah usia 56 tahun, sehingga mereka tidak bisa mengambil Jaminan Hari Tua (JHT) mereka yang Notaben Asuransi mereka setelah 1 bulan berhenti.” Terang Robi.
Robi menambahkan, untuk apa uang karyawan atau pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang setiap bulannya mereka bayar Iuran sebesar 2% dari gaji, sementara pada saat mereka berhenti atau di PHK harus menunggu setelah usia 56 tahun.
“Dan apabila jika JHT tersebut tidak dapat di cairkan, yang mana saat itu, Saya juga berlatar belakang buruh sebelum masuk ke DPRD.” Ucapnya.
Untuk itu, Saya mengutuk keras kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sehingga dapat menyengsarakan para kaum buruh.
“Ini bukan berusaha memberikan Kesejahteraan bagi para kaum buruh, akan tetapi menyengsarakan para kaum buruh. maka dari itu, Kementerian Ketenagakerjaan lebih baik mengundurkan diri dari pada membuat kebijakannya yang selalu menderitakan para kaum buruh dan memberangus hak buruh yang selama ini.” Tegas robbi. (*/rls/duk/red).