LINTASKALIMANTAN.CO || Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release terkait keberhasilannya menangkap komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Press release yang digelar pada Kantor Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan, S.E., S.H., S.I.K, didampingi Kasihumas Iptu Sukrianto dan Kanit Jatanras Ipda Helmi Hamdani Amd.Kep, Sabtu (19/2/2022) pukul 10.00 WIB.
Iptu Sukrianto memaparkan sejumlah fakta dan penjelasan terkait penangkapan dua pelaku curat berinisial AS(33) dan BS(30) yang sebelumnya melakukan penjambretan terhadap dua orang wanita pengendara sepeda motor yang terjadi pada hari Minggu (13/2) yang lalu sekitar Pukul 20.30 WIB di bilangan Jalan Garuda Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua pelaku yang beraksi menggunakan sepeda motor berhasil merampas tas milik salah satu korban, pada awalnya korban sempat mengejar namun akhirnya terjatuh karena ada sepeda motor yang berhenti mendadak tepat didepannya” ungkap Sukri.
Kompol Ronny M. Nababan menambahkan kedua pelaku curat / jambret yakni AS(33) warga Sidomulyo Kecamatan Bukit Batu dan BS(30) warga Jalan Halmahera Palangka Raya merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman akibat perbuatan pidana.
“AS yang berprofesi sebagai buruh serabutan sebelumnya pernah dihukum akibat tindak pidana penganiayaan sedangkan BS yang berprofesi sebagai kuli bangunan pernah dipidana akibat kasus curanmor,” ujar Ronny.
Keduanya berhasil ditangkap pada Hari Jum’at (18/2) malam di rumahnya masing-masing dan tersangka AS terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas karena sempat melarikan diri dan mencoba membuang barang bukti.
“Sejumlah barang bukti berhasil kita amankan dari penangkapan kedua pelaku yakni 2 unit smartphone dan 1 buah tas serta 1 buah smartphone dan 1 unit sepeda motor honda blade yang digunakan saat melakukan aksinya,” jelasnya.
Kedua pelaku itu pun kini harus mendekam di Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya, yang terancam disangkakan Pasal Pasal 363 Ayat (1) Huruf 4 e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. (*/rls/Sgn/hms/red)