Polresta Palangka Raya Gelar Press Rilis Penangkapan Jambret di Jalan Garuda

- Reporter

Sabtu, 19 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release terkait keberhasilannya menangkap komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Press release yang digelar pada Kantor Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan, S.E., S.H., S.I.K, didampingi Kasihumas Iptu Sukrianto dan Kanit Jatanras Ipda Helmi Hamdani Amd.Kep, Sabtu (19/2/2022) pukul 10.00 WIB.

Iptu Sukrianto memaparkan sejumlah fakta dan penjelasan terkait penangkapan dua pelaku curat berinisial AS(33) dan BS(30) yang sebelumnya melakukan penjambretan terhadap dua orang wanita pengendara sepeda motor yang terjadi pada hari Minggu (13/2) yang lalu sekitar Pukul 20.30 WIB di bilangan Jalan Garuda Palangka Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku yang beraksi menggunakan sepeda motor berhasil merampas tas milik salah satu korban, pada awalnya korban sempat mengejar namun akhirnya terjatuh karena ada sepeda motor yang berhenti mendadak tepat didepannya” ungkap Sukri.

Kompol Ronny M. Nababan menambahkan kedua pelaku curat / jambret yakni AS(33) warga Sidomulyo Kecamatan Bukit Batu dan BS(30) warga Jalan Halmahera Palangka Raya merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman akibat perbuatan pidana.

“AS yang berprofesi sebagai buruh serabutan sebelumnya pernah dihukum akibat tindak pidana penganiayaan sedangkan BS yang berprofesi sebagai kuli bangunan pernah dipidana akibat kasus curanmor,” ujar Ronny.

Keduanya berhasil ditangkap pada Hari Jum’at (18/2) malam di rumahnya masing-masing dan tersangka AS terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas karena sempat melarikan diri dan mencoba membuang barang bukti.

“Sejumlah barang bukti berhasil kita amankan dari penangkapan kedua pelaku yakni 2 unit smartphone dan 1 buah tas serta 1 buah smartphone dan 1 unit sepeda motor honda blade yang digunakan saat melakukan aksinya,” jelasnya.

Kedua pelaku itu pun kini harus mendekam di Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya, yang terancam disangkakan Pasal Pasal 363 Ayat (1) Huruf 4 e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. (*/rls/Sgn/hms/red)

Berita Lainnya

Puskesmas Pahandut Palangka Raya Kenapa Bisa Begini, Ada Apa?
Lestarikan Budaya , Perhimpunan Seni Main Kuntau “Huma Ije Pakat” Gelar Ajang Kuntau Cup I
Kembali Torehkan Prestasi, Pegawai Lapas Kotabaru ini Berhasil Juarai Ajang Trail Game Enduro Kalimantan Selatan
Kapolresta Palangka Raya Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi dari Kantah Kota
Maju di Pilkada 2024, Inilah Visi Rifa’i-Jayadi untuk Pulang Pisau
Kapolsek Rakumpit Dampingi Kementan ke Lokasi Perluasan Areal Tanam Padi Gogo
Wahh Kerenn..!! HUT Ke 25 Tahun, SMAN 1 Kelumpang Hilir Dapat Hadiah Dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Kapolresta Palangka Raya Apresiasi Grand Opening MPP Huma Betang
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:28 WIB

Puskesmas Pahandut Palangka Raya Kenapa Bisa Begini, Ada Apa?

Minggu, 6 Oktober 2024 - 05:18 WIB

Lestarikan Budaya , Perhimpunan Seni Main Kuntau “Huma Ije Pakat” Gelar Ajang Kuntau Cup I

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:28 WIB

Kapolresta Palangka Raya Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi dari Kantah Kota

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:56 WIB

Maju di Pilkada 2024, Inilah Visi Rifa’i-Jayadi untuk Pulang Pisau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:53 WIB

Kapolsek Rakumpit Dampingi Kementan ke Lokasi Perluasan Areal Tanam Padi Gogo

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:13 WIB

Wahh Kerenn..!! HUT Ke 25 Tahun, SMAN 1 Kelumpang Hilir Dapat Hadiah Dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:16 WIB

Kapolresta Palangka Raya Apresiasi Grand Opening MPP Huma Betang

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:15 WIB

Dinas PUPR Kobar Perkuat Layanan Dengan Penambahan Alat Berat Baru

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Puskesmas Pahandut Palangka Raya Kenapa Bisa Begini, Ada Apa?

Minggu, 6 Okt 2024 - 09:28 WIB