LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria berinisial RF(29) diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya karena kedapatan menyimpan 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menjelaskan, tersangka berhasil diringkus setelah setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Tersangka yang merupakan warga Jalan Bina Karya Kalimantan Selatan tersebut diamankan dari tempat tinggalnya di Palangka Raya, sebuah barak di bilangan Jalan Buluh Merindu IV Kecamatan Jekan Raya, Kamis (17/2/2022) sekitar Pukul 19.00 WIB,” ujar Asep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 2 paket diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 3,71 gram berikut barang bukti lain berupa 1 unit Smartphone Oppo A15 warna putih, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu dan 1 buah tas slempang.
Asep mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan perkara lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya pelaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*/rls/Sgn/hms/