LINTASKALIMANTAN.CO || Diketahui bahwa Kota Palangka Raya Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022, telah ditetapkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3.
Penetapan level wilayah ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan Dandim 1016/Palangka Raya Kolonel Inf Rofiq Yusuf, S.Sos di sela-sela kesibukannya saat dikonfirmasi melalui Penerangan Kodim, Kamis (17/2/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya telah menerjunkan sejumlah personelnya untuk melaksanakan Operasi Yustisi PPKM Level 3 bersama Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya dalam rangka terus meningkatkan kesadaraan warga dan menekan penyebaran covid-19 yang telah bermutasi menjadi varian omicron.
“Protokol Kesehatan (Prokes) harus di dukung semua pihak, mulai dari warga masyarakat yang paling bawah, sampai pejabat tingkat atas, bersama-sama mengintensifkan Prokes, agar penyebaran virus covid varian omicron dapat di hentikan,” kata Dandim.
Dandim menjelaskan bahwa selain patroli pengawasan dan operasi yustisi, maka edukasi serta sosialisasi terkait pentingnya protokol kesehatan dan vaksinasi, terus dimaksimalkan.
“Dengan adanya Penegakan PPKM Level 3 ini, diharapkan warga masyarakat lebih ketat lagi menjalankan disiplin protokol kesehatan,” tegasnya.
Menurutnya, upaya pengetatan protokol kesehatan itu bertujuan untuk melakukan pengendalian sekaligus mencegah penularan Covid-19 agar tidak meluas.
Sementara, dalam rangka pengendalian penyebaran covid varian omicron, Dandim minta jajaran Babinsa bekerja sama dengan unsur lain di wilayah tugasnya, mengoptimalkan penanganan Covid-19 sampai ditingkat bawah, serta maksimalkan vaksinasi agar terbentuknya herd immunity bagi masyarakat. Tutup Dandim. (*/rls/Sgn/pen/red).