LINTASKALIMANTAN.CO || Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dengan Perumda Tirta Arut kembali menandatangani untuk perpanjangan Kesepakatan Bersama (MoU) Bidang Perdata dan TUN. Yang mana kesepakatan sebelumnya telah berakhir pada tahun 2021. Pelaksanaan penandatanganan ini di Kantor Perumda Air Minum Tirta Arut, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (17/02/2022).
Adapun tujuan dari MoU ini, dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Perdata dan TUN antara Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dengan Perumda Air Minum Tirta Arut Kotawaringin Barat.
Direktur PDAM Tirta Arut, Sapriansyah secara langsung menyampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, untuk dapat memberikan bantuan serta membimbing dan arahan terkait permasalahan hukum bidang Perdata dan TUN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentu kami berharap, Kejari Kobar dapat memberikan bantuan masalah hukum, khususnya yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Sejalan dengan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Makrun mengapresiasi prestasi yang telah dicapai oleh Perumda Air Minum Tirta Arut Kotawaringin Barat, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami siap mendukung serta memberikan pelayanan hukum bidang Perdata dan TUN,” kata Makrun.
Terkait hal tersebut sebagaimana telah digariskan undang-undang, yang meliputi bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada Perumda Air Minum Tirta Arut Kobar. Hal ini juga berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat,” pungkas Makrun. (*/rls/dd/red).