LINTASKALIMANTANTAN.CO || Kembali terjadi kasus percobaan pemerkosaan oleh seorang pria paruh baya AG terhadap anak di bawah umur AC (13) pada hari Selasa (15/02/2022) sekitar jam 15:00 WIB di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
AKBP. Qori Wicaksono Melalui Kapolsek Mantangai Akp. Fry Mayedi Sastrawa membenarkan kejadian tersebut.
Orang tua korban mengatakan ” Kejadian bermula, Pada saat itu saya dan istri tidak berada di rumah dan sedang berada di kebun. Dan kebetulan anak Saya saat itu sendirian di rumah, Kemudian anak Saya menceritakan kepada Saya yang terjadi terhadap dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat berada di rumah anak Saya mendengar di depan rumah Saya ada yang memanggil manggil dengan mengucapkan Permisi, permisi.
Mendengar ada orang di depan rumah, kemudian anak Saya keluar dari kamar dan menuju ke depan rumah untuk membuka pintu. Setelah anak Saya membuka pintu, tiba-tiba seseorang laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut langsung masuk ke dalam rumah Saya.
Awalnya seseorang laki-laki tersebut menanyakan kepada anak Saya dimana Ibunya, dengan menanyakan dan beralasan mau membeli sayur.
Kemudian seseorang laki-laki tersebut memberikan kertas kecil dengan bertuliskan kontak nomor HP 0852340**** yang adalah kontak dari seseorang laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut.
Lanjut keterangan keterangan anak saya, kemudian tidak berapa lama setelah memberikan nomor HP seseorang laki-laki tersebut meminta minum kepada anak saya dan kemudian menanyakan kembali apakah Ibu Saya masih lama di kebunnya.
Dan anak saya menyampaikan saat itu kepada seseorang laki-laki tersebut, kemungkinan orang tua Saya pulang ke rumah sekitar jam 17.00 WIB.
Lalu kemudian seseorang laki-laki tersebut langsung melakukan memeluk anak Saya, dan kemudian mencium di daerah leher sebelah kanannya.
Saat itu anak saya melakukan perlawanan, dan mendorong seseorang laki-laki tersebut sampai keluar dari rumah saya, lalu laki-laki tersebut menuju ke sepeda motor yang terparkir didepan rumah Saya.
Sebelum pelaku tersebut pergi, ia sempat mengatakan kepada anak saya untuk jangan memberitahukan kepada siapa-siapa atas apa yang telah dilakukannya tersebut kepada anak saya, tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan atas tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dalam Pasal dimaksud yaitu Pasal 76D Jo 81, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 290 ke 2e KUHP. (*rls/spr/ags/red)