LINTASKALIMANTAN.CO || Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Makrun, SH., MH. bersama dengan General Manager PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Bumiharjo Rio Dwi Santoso telah melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN antara Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dengan PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Bumiharjo. Penandatanganan ini merupakan perpanjangan atas MoU sebelumnya yang telah berakhir pada bulan November 2021. Pelaksanaan di Lantai 2 Terminal Penumpang, Pelabuhan Panglima Utar, Kacamatan Kumai, Kotawaringin Barat, Selasa (15/02/2022).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat berpesan, bahwa yang terpenting dari pelaksanaan MoU ini adalah tindak lanjut berupa Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Bumiharjo kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat sesuai dengan tugas Kejaksaan di Bidang Perdata dan TUN sesuai yang digariskan oleh Undang-Undang.
“Semoga kerjasama ini dapat berlangsung dengan baik ke depannya,” kata Kajari Kobar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana yang disampaikan secara langsung oleh General Manager PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Bumiharjo – Kumai dalam permohonannya kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Maka dari itu sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk dapat membantu PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang
Bumiharjo dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang Perdata dan TUN yang dihadapi oleh PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Bumiharjo. Baik secara litigasi maupun non litigasi, khususnya dalam kaitannya dengan penyelamatan aset negara yang dikelola oleh PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Bumiharjo.
“Bahwa dengan ditandatanganinya MoU ini, selanjutnya Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat akan menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dan siap memberikan bantuan hukum kepada PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) dalam menghadapi gugatan TUN yang dilayangkan oleh PT. Kapuas Prima Coal, Tbk dimana posisi/kedudukan PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) adalah sebagai Tergugat II Intervensi,” terang Makrun.
(*/rls/dd/red)