LINTASKALIMANTAN.CO || Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) PT Pelindo Regional Kalselteng.
Turut menghadiri acara konstatering permohonan eksekusi rill perkara Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Banjarmasin.
Berlokaai di kawasan Jalan RE Martadinata, Banjarmasin, Kalsel, Senin 14 Februari 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pelaksanaan, konstatering permohonan eksekusi rill tersebut, diwakili langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) setempat, Erick Ludfyansyah.
Dikatakan, terhadap permohonan eksekusi dari PT Pelindo Regional Kalselteng yang berproses di Pengadilan Banjarmasin itu, maka dikeluarkanlah penetapan konstatering atas luas dan batas-batas serta kondisi aset atau hak milik pemohon eksekusi.
“Alhamdulillah nilai aset yang telah berhasil diselamatkan oleh JPN pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin sebesar Rp7.834.000.000,” jelas Erick.
Menurutnya, hal ini adalah suatu kebanggaan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, yang dapat menyelamatkan aset milik negara yakni PT Pelindo Regional Kalselteng.
“Suatu kebanggan bagi kami dapat menyelamatkan aset milik BUMN melalui PT Pelindo Regional Kalselteng dengan nominal mencapai Rp7 miliar lebih, ” pungkas Erick Ludfyansyah. (*/rls/hms/red)