LINTASKALIMANTAN.CO || Pembunuhan di dok-dokan kapal Jalan Ir P M Noor, kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, pada 14 januari silam.
Kasusnya pun, direkonstruksi Polsek Banjarmasin Barat, di markasnya, Rabu 09 Februari 2022.
Pelaku atas nama Ardiansyah alias Lasduy (43) langsung memperagakan 19 adegan saat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat masuk adegan ke 7, Warga Gang Family, Teluk Tiram Darat, ini menikam korban EB (41) warga Alalak Utara, yang juga bekerja ditempat itu.
Lanjut adegan, usai menikam pelaku langsung kabur dengan diperkuat seorang saksi yang berada dilokasi.
Saksi juga sempat, berupaya memberi pertolongan kepada korban yang bersimbah darah, menuju rumah sakit, namun tak tertolong.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting menerangkan, motif pelaku hanya masalah sepele terkait pekerjaan.
Awalnya cekcok di latarbelakangi perebutan karung bekas pasir pembersih tongkang atau blasting. Lalu pelaku menusuk korban 1 kali di dada sebelah kiri,” jelasnya Kanit.
Meski sempat kabur, pelaku langsung bisa diringkus, sekitar pukul 21.00 Wita atau kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Kita amankan di Jalan Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur atau Kertak Hanyar (Gambut) Kabupaten Banjar,” ujar Kanit.
Akibat ulahnya, pelaku wajib bertanggung jawab dengan dikenakan pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman Pidana Penjara 15 tahun. (*/rls/hms/red)