LINTASKALIMANTAN.CO || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 78/Pid/2020/PT PLK tanggal 14 September 2020. Dengan melakukan penangkapan terpidana kasus Fidusia, bernama Muhammad Muhiddin di kediamannnya, di Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Kajari Kobar, Makrun melalui Kasi Intel, Jul Indra Dhana Nasution menyampaikan yang tertuang dalam rilis pers bahwa terpidana Muhammad Muhidin diamankan oleh tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kobar pada Sabtu, 5 Februari 2022, pukul 08.00 WIB.
Adapun eksekusi penangkapan tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 78/ Pid/ 2020/PT PLK tanggal 14 September 2020, menyatakan terpidana Muhammad Muhiddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fiducia” dengan pidana penjara selama 4 bulan, dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,”
Terkait hal ini dalam pelaksanaan dilapangan, bekerjasama dengan sejumlah pihak. “Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kobar gabungan dari intelijen dan pidana umum, menuju lokasi kediaman terpidana dengan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, sehingga terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tertuang dalam rilisnya, yang disampaikan pada Senin, 7 Februari 2022.
Disebutkan dalam rilis runutan dari informasi keberadaan terpidana kemudian pengintaian dan penangkapan. Yang mana dalam kegiatan pelaksanaan eksekusi terpidana Muhammad Muhiddin, dimulai pada Kamis, 3 Februari 2022. Tim Eksekusi Kejari Kobar yaitu Timbul Mangasih, SH., MH. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat), Jul Indra Dhana Nasution, SH, MH (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat), yang dibentuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kobar dan beranggotakan 6 orang berangkat menuju Kota Palangka Raya.
Kemudian, pada Jumat, 4 Februari 2022, sekitar pukul 05.00 WIB Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat tiba di Palangka Raya, dan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk memberikan bantuan personil, dan juga memberitahu Ketua RT setempat bahwa akan dilaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Muhammad Muhiddin.
Selanjutnya, pukul 05.30 WIB, Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat beserta dengan tim lainnya, membagi menjadi 2 tim langsung menuju ke lokasi tempat Terpidana tersebut berada, yaitu di Jalan G Obos XIl Gg. Kecubung 1, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, untuk melakukan pengintaian didampingi dengan Ketua RT setempat, dan dibantu oleh 2 orang anggota Kejaksaan Negeri Palangka Raya, serta 2 orang anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
“Hingga Sabtu, 5 Februari pukul 05.00 WIB, Tim Eksekutor berhasil menemukan terpidana di kediamannya, kemudian Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kobar memutuskan untuk mengikuti terpidana ke tempat persembunyian
lainnya,” jelasnya.
Barulah, pada pukul 08.00 Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, akhirnya berhasil mengamankan Terpidana Muhammad Muhiddin di rumah kediamannya, di Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya.
Selanjutnya, terpidana Muhammad Muhiddin dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya, untuk dilakukan Medical Check Up dan dilakukan Swab Antigen.
“Pada pukul 10.00 WIB, dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas lIA Palangka Raya, dan diterima langsung oleh Kepala Rutan Suwarto. Pelaksanaan eksekusi terpidana Muhammad Muhiddin tersebut, berlangsung tanpa adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, sehingga terlaksana dengan baik dan sesuai dengan rencana,” pungkasnya. (*/rls/dd/red)