LINTASKALIMANTAN.CO || Untuk mengatasi lonjakan harga dan kelangkaan tabung Gas 3 Kg di Kota Palangka Raya dan sekitarnya Pemerintah melalui Instansi terkait tak hentinya memebetikan himbauan.
Khususnya untuk agen dan pangkalan diminta tidak menjual gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram kepada pengecer. Himbauan ini disampaikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng
Kepala Disdagperin Kalteng melalui Kasi Barang Pokok Barang Penting dan Distribusi Isa Maliki, mengatakan para agen terutama pangkalan gas harus menjual langsung gas elpiji itu kepada masyarakat yang kurang mampu yang berada disekitar tempat usahanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gas elpiji ukuran 3 kg, merupakan gas subsidi yang hanya diperuntuhkan untuk kalangan masyarakat miskin atau tidak mampu. Jadi harus dijual secara langsung kepada mereka yang membutuhkan,” jelas Isa Maliki, Sabtu 05 Februari 2022.
Disampaikan Isa Isa, Apabila gas elpiji dijual kepada pengecer maka akan mengakibatkan harga gas lebih mahal dibandingkan harga aslinya.
Sedangkan harga subsidi sudah ada patokan harganya. Karena patokan harga subsidi telah di sesuaikan dengan daya beli masyarakat terutama yang kurang mampu.
Jika sudah ditangan pengecer maka harganya lebih mahal, sehingga dilarang dijual kepada pengecer.
“Untuk itu, Disdagperin Kalteng akan terus berupaya memantau pendistribusian gas elpiji bersubsidi terutama di Kalteng,” tutup Isan. (*/rls/red)