LINTASKALIMANTAN.CO || KB (51) harus diamankan Polsek Mantangai, setelah dirinya mencuri buah sawit, di sebuah Kebun Sawit milik PT. Globalindo Agung Lestari Estate Lamunti Barat II Divisi V Blok C9 Desa Harapan Jaya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 Wib.
Kapolres Kapuas Manang Soebeti melalui Kapolsek Mantangai AKP Fry Mayedi Sastrawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 Wib, di Kebun Sawit PT. Globalindo Agung Lestari Estate Lamunti Barat II Divisi V Blok C9 Desa Harapan Jaya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, yang mana telah terjadi tindak pidana pencurian buah sawit.
” Awal kejadian tersebut diketahui oleh pihak perusahaan, yang mana pada saat Petugas Security PT Globalindo Agung Lestari, yakni Lenan bersama rekannya sedang melaksanakan patroli kebun, kemudian menemukan tumpukan buah sawit yang berada di pinggir jalan di Divisi IV Blok D9 yang siap diangkut,” ucapnya saat di konfirmasi, Jumat (4/2/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun buah sawit yang ditumpuk tersebut tidak diketahui siapa orang yang memanen dan menumpuk di tempat tersebut, dan diduga secara fisik buah sawit tersebut adalah milik PT Globalindo Agung Lestari Setelah ditelusuri ternyata benar ditemukan bekas panen di kebun Divisi V Blok C9, kemudian buah tersebut dilakukan penghitungan dengan jumlah sebanyak 100 (seratus) janjang. Kemudian dilakukan penimbangan dengan berat 1.210 Kg.
” Atas hal tersebut, pihak PT Globalindo Agung Lestari pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 mencari informasi perihal kejadian temuan buah tersebut, dan saat melakukan Introgasi terhadap KB dirinya mengaku bahwa telah melakukan panen buah sawit di kebun sawit PT Globalindo Agung Lestari Divisi V Blok C9 yang selanjutnya buah tersebut dibawa dan di tumpuk di Divisi IV Blok D9,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut pihak PT. Globalindo Agung Lestari mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.630.000,- (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dan melapor kejadian tersebut ke Polsek Mantangai untuk di proses secara hukum.
” Pihak kepolisian saat ini sudah mengamankan KB untuk dilakukan proses lebih lanjut, dan berikut barang bukti yang diamankan 100 janjang buah sawit,” ungkapnya.(*/rls/Sgn/red).