LINTASKALIMANTAN.CO || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis tahap ke III (Tiga), yang ditandai dengan penyuntikan pertama ke Bupati Gumas Jaya S Monong, dengan disaksikan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tak terkecuali Kapolres Gumas AKBP Irwansah, S.I.K., bertempat di Puskesmas Tampang Tumbang Anjir, Kamis (3/2/2022) Pukul 10.00 WIB.
”Hari ini kita saksikan bersama Bapak Bupati Gunung Mas melaksanakan suntik Vaksin lanjutan atau yang kita sebut juga dengan Booster. Semua berjalan baik dan lancar,” ucap Kapolres.
Kapolres mengatakan, ketentuan untuk disuntik vaksinasi lanjutan (booster) yakni telah mendapat vaksin lengkap dua dosis sebelumnya, dengan jarak minimal enam bulan setelah vaksin dosis kedua, serta diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta kartu vaksinasi dosis 1 dan dosis 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan ini akan dilaksanakan kepada pelayanan publik, lanjut usia (lansia), dan masyarakat umum/rentan, untuk meningkatkan proteksi individu dan kelompok masyarakat, sehingga tercapai herd immunity,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) ini, tambahnya, tidak ditentukan targetnya, tetapi capaian persentasenya harus lebih maksimal, dengan waktu yang singkat.
”Pada prinsipnya semua vaksin yang sudah ada di Indonesia sudah melalui proses pengujian dan dinyatakan Halal,” tutupnya. (*/rls/Sgn/hms/red).