LINTASKALIMANTAN.CO || Kepolisian Resort (Polres) Katingan masih mencari keberadaan HS dan PR. Keduanya merupakan pelaku kejahatan psikotropika jenis sabu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, S.I.K., M.I.K. dalam Konferensi Pers, Senin (31/1) keterlibatan keduanya berdasarkan hasil pengembangan perkara yang telah dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Katingan. HS diduga memasok narkoba jenis sabu-sabu kepada SUR, tersangka yang telah diamankan saat melakukan transaksi di kilometer 22 Desa Hampalit, Rabu (26/1). Dalam penangkapan itu Pihaknya berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik hitam didalam saku celana tersangka.
Kemudian PR merupakan hasil perkembangan penyidikan atas tersangka ROK yang berhasil ditangkap di Desa Tumbang Kalemei, Senin (17/1). Dalam kejadian tersebut Kepolisan menemukan barang bukti berupa dua paket sabu sabu terbungkus plastik indomie. “Kedua DPO tersebut perannya sebagai pemasok,” jelasnya. (rls/frn/red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT